Catatan akhir tahun 2022
Demikian peduli nya masyarakat dan prihatinnya, melihat kondisi, tanah yg diduduki, olah dirawat korban Mama Boy, yang mana selama ini kita lihat susahnya Tiopan Br Ringo. Ringo., mengolah nya yg sekitar 6 hectare menanami kelapa sawit dan bhkan sudah mendodosnya
Seingat warga, dari tahun 2005 dan diusahainya tahun tanam 2017,beliau merawatnya, hingga sampai saat ini,
Yang kita sesalkan sikap tegas nya dari Pemerintah Desa tidak bersedia membantu penyelesaian sengketa warganya sekalipun tidak menjadi suatu keputusan
Banyak warga disekitar nya yg mengolah tanah negara misal bp Rudi dan ibu mursia istri bp Paino, bhkan oknum RW dan RT pun sudah silih ganti dan tidak mau meringankn beban warga, sedikit rasa kesalnya sewaktu pilkades berjanji untuk menuntaskan, Peristiwa ini sudah buah bibir ditengah masysrakat, namun yang kita lihat dengar serta kita rasakan, kita katakan yang benar
Lucu nya adat kebiasaan penguasa dan pemilik tanah, atau pembeli menjadi sorotan warga, disana selalu terjadi perbatasan parit, karena diparit pemilik, artinya batas nya sebelah selatan dibuatkan parit rata rata disebut parit karena diparit, benar dan baik kah seperti itu dlm kolom surat??
Warga sering menjadi tanda tanya (?)
Artinya beda fakta dilapangan dgn dlm surat
Dilapangan sipolan (A) misal nya, jadi anggapan dan penilaian public, surat akal akalan, seolah olah keaslian dan resmi, ini catatan akhir tahun 2022,ujar masysrakat sekitar terkait tanah yang diolah Mama Boy (nampak dlm gambar)
Dicelah celah ceritra pengakuan warga, sulitnya warga sumut mengurus surat tanah selalu dipersulit, dari mana dasar nya warga sumut ada Tanah nya disini??? Ini tanah hak ulayat kami meniru percakapan warga dgn oknum polri, dan diam seribu bahasa
Padahal Kita NKRI, tapi muncul lagi bahasa yang tidak sedap sedap didengsr kuping tandas warga pada awak medya yg dirahasiakan identitasnya
Demi NKRI dan kebenaran dan berkeadilan, serta bela negara, apa yang kita lihat itu kita nyatakan bahwa Mama Boy, Tiopan br ringo Ringo lah yang menanami sawitnya dan mendodosnya hingga Sastra ini, selama ini jd wajar hak tanaman diopertahankan, dan korban ngaku belum ada surat desa, justru surat nikah catatan sipil tidak ada, lalu ibu nya diambil orang lain, tdk keberatan????
Ujarnya kata akhir dari warga namun pun demikian korban sudah disurat ke pihak pihak termsuk ke Mafia hukum dan Mafia tanah, sesuai perintah oleh pihak Polri Polda Riau cari Mafia tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar