Tim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Melakukan Pengawasan ke Pengadilan Tipikor Selama 2 Hari
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Melakukan Pengawasan ke Pengadilan Tipikor Selama 2 Hari

    Dimas ( Redaksi )
    29 Desember 2022, 12/29/2022 02:38:00 PM WIB Last Updated 2022-12-29T07:38:58Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Empat Hakim Tinggi didampingi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh melakukan pengawasan ke  Pengadilan Tipikor/PHI PN Banda Aceh selama dua hari, Senin dan Selasa (26-27/12/2022).

    Tim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar MH, didampingi oleh Dr Taqwaddin, Firmansyah MH, dan M Joni Kemri SH serta didukung oleh Ramdhani SH, Ridwan SH MH dan Laila Bahtra Husein.

    Kehadiran rombongan disambut Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, R Hendral MH yang membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) didampingi semua hakim serta pejabat struktural dan fungsionalnya.
    Syamsul Qamar sebagai ketua Tim Pengawas menyampaikan maksud tujuan dan fungsi dilakukannya pengawasan.


    "Kami ingin mengetahui bagaimana realitas faktual pelaksanaan pelayanan peradilan di PN Banda Aceh meliputi semua aspek, baik teknis yudisial, manajerial, kepaniteraan maupun aspek adminitrasi dan anggaran.

    Semua itu kami cermati untuk kami berikan feed back berupa solusi dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan dan semua warga PN Banda Aceh," ujar Syamsul Qamar yang belasan tahun lalu pernah berkarier sebagai hakim di PN tersebut.

    Semua anggota tim dibagi tugas untuk mengawasi dan memeriksa bidang-bidang yang sesuai dengan kompetensinya sesuai Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT).

    "Secara umum kinerja PN Banda Aceh sudah baik.

    Pelayanan publik melalui PTSP pun cukup baik, sekalipun kondisi kantor masih bersifat sementara.



    Kami menemukan beberapa persoalan teknis yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan dan semua hakim PN Banda Aceh," katanya.

    "Saya minta kepada semua hakim dalam membuat amar putusan, mesti didukung dengan pertimbangan-pertimbangan yang mantap dan menjadi dasar amar putusan.

    Jangan kering. Silakan gunakan teori-teori hukum, jurisprudensi, hasil rapat pleno kamar, dan lain-lain.

    Sehingga, putusan yang anda berikan akan benar-benar adil dan bermanfaat bagi warga masyarakat," saran Syamsul Qamar.


    Menyahuti saran dan solusi dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Ketua PN Banda Aceh menegaskan akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Hatiwasda.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Melakukan Pengawasan ke Pengadilan Tipikor Selama 2 Hari

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer