Deli serdang_Harian-RI.com
Dua pelaku jamret masing masing berinisial NS (32) warga jalan Irian Lingkungan V Kelurahan Pekan Tanjung Morawa dan FA (17) masih status pelajar warga dusun 3 Desa Tanjung Morawa B, Minggu malam (29/01/2023) babak belur dihajar massa di Km 12,5 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang sekira pukul 21.00 wib.
Pelaku jamret berhasil ditangkap masa setelah korban Fitria Ningsih penduduk dusun IX Desa Limau Manis Tanjung Morawa berteriak jamret jamret sembari mengejar ke dua pelaku dan menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku. Pada saat itu spontan masapun ikut mengejar dan berhasil menangkap ke dua pelaku langsung menghajar keduanya hingga babak belur. Ketika dikonfirmasi awak media Senin (30/01/2023). Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir membenarkan hal itu.
Setengah jam sebelum terjadi penjambretan korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Medan-Tanjung Morawa, Km 12.5, Dusun II Desa Bangun Sari Tanjung Morawa. Melihat ada mangsa, kedua pelakupun langsung membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku memepet korban dan pelaku yang berada di boncengan langsung menarik tas yang disandang korban Setelah berhasil, pelaku yang menjadi joki langsung tancap gas dan kabur. Sementara, korban yang tak mau tas berisi kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), uang Rp1.021.000, dan handphone realme warna biru miliknya hilang begitu saja, melakukan pengejaran sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan korban minta tolong, warga dan pengguna jalan lainnya spontan mengejar para pelaku. Sementara posisi korban yang sudah di belakang pelaku, langsung menabrakkan sepeda motornya kearah sepeda motor pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap masa. Tanpa dikomandoi masapun menghakimi kedua pelaku jamret tersebut hingga babak belur. Kedua pelaku berhasil diselamatkan personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah tas miliki korban, sepeda motor milik pelaku, lembaran uang Rp.100.000 dan dua lembar pecahan uang Rp 10.000, sebuah Hendphon dan satu lembar KTP. Kasus ini masih kita proses lebih lanjut” ucap Kanit Reskrim Oh Samosir. ( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar