SUMATERA UTARA_Harian-RI.com | Berhembusnya isu pungutan liar (pungli) dijajaran Kementrian Agama Kabupaten Serdang Bedagei (Sergai) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin senter belakangan ini.
Hal ini dikuatkan dari beberapa orang sumber yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu (Tuan Kadi) sebagai perugas yang mencatat serta menikahkan masyarakat secara administrasi negara saat pengucapan Izab khobul yang berada di Sergai.
Para petugas KUA tersebut mengeluhkan dan keberatan atas pungli yang selama ini terjadi di Kemenag Sergai. Bagaimana tidak, pasalnya setiap ada pernikahan yang dilakukan salah satu warga Sergai, setiap Kepala KUA ataupun Penghulu sebagai petugasnya, harus menyetorkan uang sebesar Rp 35.000,-(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada salah satu oknum pegawai Kemenag di bagian bendahara Binmas Islam yang berinisial CS.
Beberapa sumber dari Kepala KUA dan Penghulu di Sergai yang namanya enggan disebutkan memaparkan kepada awak media ini atas adanya kutipan uang (pungli) di Kemenag Sergai, Rabu, (11/01/2023), “Untuk biaya nikah dirumah (diluar balai nikah) sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan uang tersebut di setorkan ke rekening Kementrian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dari Rp.600.0000 tersebut, dikembalikan kepala KUA/Penghulu sebesar Rp 260.000, (Dua ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), sebagai uang honor Kepala KUA/Penghulu”, terang sumber.
Sumber menerangkan, uang yang dikembalikan kepada Kepala KUA ataupun Penghulu dari Rp. 600.000 tersebut adalah diantaranya Jasa Profesi sebesar Rp.160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Transportasi sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah).
“Dari Rp.260.000 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) uang yang masuk ke Kepala KUA/Penghulu harus di setorkan kembali Ke staff Binmas Islam berinisial CS sebesar Rp. 35.000,- apabila uang tersebut tidak kita setorkan maka kita akan dipindahkan atau di nonjobkan, jadi kalau petugas Kepala KUA/Penghulu dalam satu Kecamatan ada melaksanakan pencatatan pernikahan dalam sebulan sekiranya ada 30 orang yang melakukan pernikahan maka kami harus menyetor 30 orang x 35.000= Rp.1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap bulan”, papar sumber lagi.
"Kami meminta agar pihak Tipikor Polres Serdang Bedagai memeriksa terkait adanya kutipan pungli tersebut dan kami beberapa Kepala KUA dan Penghulu siap menjadi saksi apabila keterangan kami dibutuhkan pihak penyidik terkait pungli di Kemenag Sergai, dan saat ini kutipan itu tetap dilakukan dan kutipan tersebut sudah dari dulu dan tetap dilakukan hingga sekarang," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Zulkifli Sitorus, terkait dengan dugaan pungutan liar biaya pernikahan di lingkungan kerjanya, Zulkifli mengklaim atas adanya pungli atas biaya pernikahan sebesar Rp 35.000, - (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Kepala KUA / Penghulu sebagai dispensasi yang harus diberikan sebesar Rp 260.000, - (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), merupakan rumor yang tidak benar dan tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai informasi yang beredar.
" Terkait uang dari Kepala KUA / Penghulu sama sekali tidak benar, karena langsung dikirim ke rekening penerima ", pungkasnya.
Adanya tudingan pungli tersebut, Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada mengeluarkan surat edaran No : 1986/KK.02.22/HM.011/07/2020, Perihal : Himbauan Tentang Gratifikasi.
Sementara itu, Binmas Islam Sergai Ucu Makmur ketika dikonfirmasi, mengatakan, "Jika angka pernikahan di Kabupaten Serdang Bedagai selama Tahun 2022 sejumlah 5077 dan angka tersebut dibagi 2 kriteria seperti Balai dan Non Balai , dan soal adanya dugaan uang Rp 35.000, - yang di serahkan kepada CS selaku Bendahara Binmas adalah tidak benar," ucapnya.( HR-RI_Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar