Samosir_Harian-RI.com | Begitulah semakin dewasanya masyarakat adat samosir, yang mana selama ini penerangan listrik sering padam, warga sipil dalam undang undang dasar 1945, disebutkan disana
Dan undang undang perlindungan konsumen
Penerangan listrik, selaku BUMN dan kepentingan umum,
Sering kali mendapat perlakuan merugi karena kepadaman listrik, kerugian itu, rumah tangga masyarakat menjadi korban pinomat 3 jam setiap padam bahkan 2 ,4 per bulan yang mengakitbatkn anak anak, menyetrika mencuci bahkan memasak mendapat kendala waktu terhalang, tandas warga kecamatan Ronggur ni huta kabupaten Samosir, salah satu ormas di tempat itu, masak sering padam lampu siangnya lampu marak, kadang hujan atau petirpun juga tidak ada, namun listrik padam ,tanpa informasi atau pemberitahuan, ujar nya lagi
Menurut pantauan tim Media ini tepatnya sekitar pukul 18.00 wib sore hingga pukul 22.00 wib tanggal 12/01/2023 Selasa listrik padam
Ketika awak media ini menghubungi pihak PLN di pangururan, jawaban pihaknya sabar pak, sabar sebentar, itu tunggu punya tunggu ternyata hingga pukul 22.00 wib malam baru listfik menyala
Jangan karena di kota pangururan listrik hidup di kecamatan Ronggur ni huta lalu padam tanpa diperhatikan berubah cara bekerja tambah bermarga S yang enggan disebutkan identitasnya
Jika lampu listrik selalu padam entah token atau listrik pintar, kami warga tetap dirugikan, akan kami lakukan perlawanan sesuai dengan aturan yang ada. (HR-RI_Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar