" Kasi PMD : Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Di Kerjakan Tahun 2023 Menyalahi Aturan "
Pantai Labu_Harian-RI.com - Melanjutkan pemberitaan kedua ProyekPembangunan Gedung serbaguna di desa Pantai Labu Pekan kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang diduga Bermasalah.Pasal nya,Anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna menggunakan Angaran Dana Desa (ADD) 2022 lalu, namun di kerjakan Januari 2023 dan tanpa ada Papan Plang Kegiatan layak nya proyek Siluman. Awak media terus menelusuri perkembangan pembangunan yang ada di desa pantai labu pekan kecamatan Pantai labu kabupaten deliserdang, ternyata ada lagi bangunan Beronjong yang di duga terlantar dan belum selesai kerjakan di dusun Empat,Menurut informasi yang di dapat dilapangan bahwa Bronjong tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa Tahap 2,tapi kenyataannya dilapangan di kerjakan di awal bulan januari 2023, Sampai saat berita diterbitkan pembangunan bronjong belum terselesaikan.
Salah seorang Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmas ( 30/12023 ),mengenai pembangunan Bronjong tersebut mengatakan"Bangunan bronjong tersebut bulan 12 di kerjakan orang Desa Pak,tapi sebelum siap mereka pergi,di Bulan Januari 2023 mereka kerjakan kembali Pak, tapi saya heran kenapa tidak ditimbun sisi Bronjong itu, setelah siap pembangunan bronjong itu mereka langsung pergi Pak tanpa adanya Penimbunan tanah untuk menahan bronjongnya Pak.Sudah saya pastokan bronjong itu hitungan bulan sudah hancur kalau tidak ditimbun bagian sisinya Pak"ujar nya.
Karena penasaran awak media langsung ke kantor camat pantai labu, untuk mempertanyakan tentang kegiatan pembangunan yang ada di desa pantai labu pekan tapi sangat di sayangkan camat Pantai Labu tersebut tidak ada di kantor.lalu awak media bertemu kasih PMD kecamatan di ruang kerjanya (30/1/2023) untuk mempertanyakan tentang kegiatan gedung serbaguna berapa Anggarannya dan bangunan Beronjong yang di duga terlantar dan belum selesai di kerjakan
Lalu Pak Hatta yang menjabat Kasi PMD menjawab kalau bangunan Beronjong rencana awal ini panjang 44 namun yang di kerjakan hanya 38 meter saja dengan dana Anggaran tahap kedua sebesar Rp.126.000.00 juta dan di bangunan Brojong tersebut ada Biaya untuk
Timbunan jalan masuk tinggi 1 M Lebar 0,25 M,Sedangkan Panjang timbunan tidak tertera dalam RAB Dan kalau gedung serba guna itu Anggaran nya sebesar Rp. 171.000.000 juta.
lalu awak media bertanya kembali kenapa pihak kecamatan terkesan diam terkait pekerjaan bangunan yang sudah melebihi batas waktu bagaimana bisa kegiatan tahun 2022 di kerjakan 2023 kenapa tidak di silfakan saja apakah itu tidak melanggar aturan,Dengan tegas Hatta menjawab jelas itu melanggar aturan bu. Kami pihak kecamatan dengan adanya pemberitaan oleh beberapa media orang ibu kami langsung turun lapangan untuk cek lokasi bangunan yang ada dalam pemberitaan kalau kami ini sifatnya membimbing jadi kami masih memberi dispensasi waktu selama satu minggu kalau dalam satu minggu kegiatan itu belum selesai kami langsung yang akan melaporkan ke inspektorat kabupaten deliserdang tegasnya.
Di minta kepada inspektorat kabupaten deliserdang kabupaten deliserdang untuk Meanggil dan memeriksa penggunaan Anggara Dana Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu serta menindak tegas kepala desa pantai labu pekan yang di duga tidak tau aturan.( HR-RI_Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar