Kapolsek Blangkejeren menerima kunker dan silaturahmi PPK kec. Blangpegayon kab. Gayo Lues
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kapolsek Blangkejeren menerima kunker dan silaturahmi PPK kec. Blangpegayon kab. Gayo Lues

    Dimas ( Redaksi )
    19 Januari 2023, 1/19/2023 08:14:00 AM WIB Last Updated 2023-01-19T01:14:05Z


    Blangkejeren_Harian-RI.com - Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.00 Wib, Kapolsek Blangkejeren Polres Gayo Lues Polda Aceh IPDA Irwansyah menerima kunker dan silaturahmi dari petugas PPK kec. Blangpegayon kab. Gayo Lues dalam rangka menjalin kerjasama menyukseskan Pemilukada yang akan berlangsung pada tahun 2024 nantinya di Kecamatan Blangkejeren. (Rabu/18/01/2023)

    Adapun PPK dari Kecamatan Blangpegayon yang bersilaturahmi ke Polsek Blangkejeren adalah 
     Sabirin
     Tasrah Piana
    LK Ara Saleh
    Yusril Mahendra 
    Nur Asiah 
    Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah menerangkan bahwa Pembentukan PPK ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 para Anggota PPK bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas sesuai Fakta Integritas. Sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Gayo Lues
    Kapolsek Blangkejeren menerangkan bahwa dalam Kunjungan dan silaturahmi tersebut, petugas PPK Kecamatan Blangpegayon meminta kepada pihak kepolisian khususnya polsek Blangkejeren untuk dapat mendukung dan mendampingi setiap kegiatan PPK dalam tahapan Pemilukada nantinya
    Kapolsek juga menambahkan bahwa Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai, Salah satu yang menjadi pertanda dimulainya pesta demokrasi ini adalah dibukanya pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).
    Komisi pemilihan umum (KPU) bahkan telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 pada tanggal 20 hingga 29 November 2022.
    Pengertian PPK dan susunannya
    Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
    Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu

    Masa kerja PPS ini akan diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan ataupun Pemilu lanjutan.

    Secara struktural, PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.

    Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tugas PPK dalam Pemilu
    Terdapat sejumlah tugas anggota PPK dalam Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
    Mengacu pada peraturan tersebut, dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas

    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU
    Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota

    Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
    Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan:
    Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota
    Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
    Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota
    Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
    Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota dan
    Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
    Tutur nya humas wakapores gayolues pada Harian RI com. (Johari argum)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kapolsek Blangkejeren menerima kunker dan silaturahmi PPK kec. Blangpegayon kab. Gayo Lues

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer