DELI SERDANG_Harian-RI.com - Kekerasan seksual terhadap Anak terjadi kembali di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, sepertihalnya korban yang di jumpai oleh awak media ini. Namun kasus kali ini cukup unik terjadi pada salah satu korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (17) yang pada saat kejadian terjadi di kediaman si pelaku beralamat Kecamatan Tanjung Morawa.
Bunga yang menceritakan pada awak media, Selasa (24/01/2023), kejadian terhadapnya sekitar kurang lebih 1 bulan yang lalu, Bunga mengatakan bertemu dengan seorang pria dewasa kemudian mereka saling mengenal lebih dekat, pada satu hari bunga di ajak kerumah pria dewasa itu dan di rumah itu bunga tidak menyangka bahawa akan mau dicabuli alias di Perkosa.
Keterangan bunga agak sedikit unik, karena Bunga saat di tarik Paksa oleh Pria itu kedalam kamar memaksa memperkosa Bunga namun apa yang terjadi Pria itu malah memasukkan kemaluan nya Ke Arah bagian belakang bunga sehingga Bunga menahankan sakit hampir satu pekan (1 Minggu)
" Awalnya saya keluar dari kamar mandi kemudian AB (inisial pelaku) ngikutin saya,terus narik saya ke kamar tidur, saya berontak, saya di dekap dari belakang saya mau menjerit tapi takut, dirumahnya sepi tidak ada orang, pada saat dia menciumi saya langsung saya menolak, AB memaksa saya minta masukin Kedepan saya tapi saya tidak mau, lalu saya didekap dari belakang, saya tetap berontak”, sebut bunga sambil tertunduk sedih.
Masih menurut Bunga, " Pada saat itu saya tidak bisa bergerak lagi saya ketakutan, AB tetap berusaha memasukkan kemaluannya ke arah depan saya, tapi tetap tidak saya kasi dan berontak, saya kecapean berkeringat menahan takut, AB tetap terus berusaha, saya tetap mempertahankan kesucian saya, pada saat saya lemas saat itulah AB mengarahkan kebelakang saya mensodomi saya dengan paksa,saya menangis menahan kesakitan tapi AB tetap terus memasukan kemaluannya”, pungkas Bunga sedih yang saat itu disaksikan keluarganya.
Dari keterangan Bunga, kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan didampingi oleh Ketua Pokja Komnas Perlindungan Anak Kecamatan Tanjung Morawa dengan Nomor Laporan STTLP/B/52/l/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT , pertanggal 20 Januari 2023 Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal Perbuatan Sodomi/Cabul.
Ibu Bunga memohon kepada Kapolresta Deli Serdang agar pelaku Pencabulan Sodomi terhadap anaknya agar segera ditangkap dan diadili dengan seadil-adilnya.
" Saya mihon kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang Pak Irsan Sinuhaji agar pelaku yang mensodomi anak saya segera ditangkap, agar nantinya tidak ada lagi korban-korban berikutnya dengan iming-iming cinta”, sebutnya dengan lirih.( HR-RI_Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar