Aceh Timur _Harian-RI.com
Keluarga korban kasus pembunuhan, Nur Baiti Benti Usman
Dibunuh pada tanggal, 28/7/2015, sangat kecewa pelaku yang dihukum 16 tahun kok bisa di Luar, padahal pelaku ditahan di Lapas Kls IIB Langsa.
Tersangka, Berinisial, JBY, di tahan, 29/7/2015. Kasus Pembunuhan Pasal 340 KUHP di jatuhi hukum 16 tahun.
Pihak keluarga korban bernama : Firdaus alias Daud Warga GP. Ujong Tunong Kecamatan Julok kabupaten Aceh timur, Abang kandung korban merasa keberatan kenapa pelaku pembunuh sudah bebas sedangkan putusan pengadilan Negeri IDI di putuskan selama 16 tahun dan sudah bebas tersangka bulan November 2022, banyak dugaan dibebaskan tersangka Junaidi Ben Yakob tidak sesuai dengan, dikuatirkan tersangka nanti akan dikenakan hukum rimba di gampong nya nanti, karena keluarga korban juga tinggal di Gampong yang sama Lhoksentang, Aceh Timur.
Keluarga korban firdaus akan melaporkan kepada Kemenkumham Aceh dan RI dalam kasus ini karena tersangka sudah di bebaskan, atau kalau terjadi hukum rimba nanti gampong karena pelaku berkeliaran di sana siapa tanggungjawab, ujar Firdaus, kepada Wartawan di Langsa Kamis ( 26/1/2023)siang.
Tersangka baru menjalani hukum kurang dari 7 tahun kurang dua bulan, dari keputusan 16 tahun masa hukuman
Korban ini yang dibunuh adalah anak ke tiga dari Lima bersaudara anak kandung dari Usman Ben Abu Bakar yang selama berdomisili di Gampong lhok Sentang Kecamatan Julok Aceh Timur. Lebih lanjut Firdaus, juga menyebutkan kalau kasus dendam ini terjadi keributan lagi semua pihak harus bertannggungjawab, baik pihak Lapas Kls IIB Langsa maupun pihak BAPAS lhokseumawe, ujar nya lagi.
Lepas nya pelaku pembunuhan ini, banyak pihak sangat menyesalkan kinerja penegak hukum di Aceh, ujar Firdaus.
Hukum rimba nanti akan terjadi terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Firdaus, kami belum bisa terima kalau tersangka pembunuhan keluarga kami ini berkeliaran di kampong kami, tutup Firdaus.
Sementara itu,
Guntur, SH kasi Binaan Lapas Kelas II B Langsa, napi Junaidi napi pindahan dari Lapas Idi kasus Pembunuhan di putuskan hukum 16 tahun penjara tahun 2015 sudah dijalani 6 tahun delapan Bulan, ujar Guntur kepada Wartawan Kamis (26/1/2023) siang diruang kerjanya.
Di Lapas ada aturan apabila napi sudah menjalankan masa hukum dua per tiga itu bisa bebas bersyarat, Junaidi mendapatkan remisi, ujar nya lagi.
Melalu SKPD dari Jakarta tanggal 15 November 2022, jadi dilepas berdasarkan SKPD ini Irjen bukan SK Kalapas, itu berdasarkan prosedur aplikasi jadi kalau tidak benar datanya pasti ditolak, ujar Guntur.
Jumlah remis yang di peroleh oleh tersangka Junaidi 39 Bulan 45 hari berdasarkan jumlah remis Hari Raya dan Tujuh belas Agustus, jelas Guntur.
Menurut Guntur, tersangka kasus pembunuhan itu bebas bersyarat tanggal 11/11/2022.
Dan Bebas murni tanggal 31/3/2029.
Semenjak tanggal 12/11/2022 pengawas napi Junaidi bukan lagi di lapas tapi di Bapas Lhokseumawe, jadi tanggung jawab Bapak memberikan pengawasan terhadap Junaidi.
Nanti habis masa bebas bersyarat maka Bapas yang berhak mengeluarkan surat bebas bukan pihak lapas.
Hitungan dua per tiga bukan dari hitungan pokok, tetapi hitungan dari sisa hukuman yang sudah di jalani, tutup Guntur.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar