Harian-RI.com
Kejaksaan tinggi banten di uji profesionalisme nya dalam penegakan hukum dalam penanganan kasus hibah ponpes 2018 - 2020 yang menurut vonis hakim tipikor di mintakan pertanggung jawaban para pihak yang di duga kuat memiliki peran besar terkait kebocoran keuangan negara tersebut yaitu pihak TAPD dan BPKAD.
Faisal mengungkapkan dirinya menagih janji Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dalam balasan resmi surat laporan nya untuk melakukan proses penyidikan terkait persoalan ini pasca inkracht, sebab saat itu pihak kejaksaan maupun terdakwa melakukan kasasi di Mahkamah Agung.
" kita pahami saat itu terlihat secara nyata bahwa seperti ada beban yang sangat berat dari seorang kajati untuk menindaklanjuti atau melakukan penyidikan kasus hibah ini entah apa sebab nya , biarlah publik yang menilai , tapi sesuai janjinya kalo sudah inkracht akan di tindak lanjuti,"ujar faisal rizal
Di tambahkannya saat itu dirinya beserta rekan rekannya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi telah membuat laporan terkait perkara hibah ini, akan tetapi di balas dengan surat resmi oleh Pidsus Kejati Banten dengan alasan belum inkracht putusan pengadilan sebab jaksa saat ini lagi kasasi di Mahkamah Agung " kami rasa ini bukan soal putusan 5 orang yang sudah di tahan baik mantan pejabat kesra , honorer kesra dan 2 orang dari ponpes, sebab pertimbangan hakim dalam meminta pertanggung jawaban pihak TAPD dan BPKAD adalah mutlak sesuai fakta persidangan, itu yang menjadi atensi kami,"ujar nya
Faisal juga mengungkapkan kasus ini harus di tuntaskan dan jangan jadi politisasi oleh oknum-oknum yang menjustice ulama-ulama Banten maupun lembaga FSPP sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"harus ada kepastian hukum dan semoga saja dengan di mutasinya jabatan Kajati ini pejabat yang baru bapak Didik Farkhan Alisyahdi dapat menuntaskan kasus ini secara transparan , akuntabel dan profesional sehingga memiliki kepastian hukum, serta kedepannya dalam melakukan penyidikan tidak meninggalkan PR baru sebab saat ini hakim tipikor juga dalam vonis kasus Bank Banten juga meminta pertanggung jawaban pihak lain,"tegasnya
Faisal juga menambahkan bahwa selaku mantan Inspektur di Jamwas, Kajati pengganti Leonard Eben ini juga harus mengevaluasi terhadap kinerja para staf di jajaran Kejati Banten serta melakukan penyegaran pegawai, ada Jaksa Fungsional yang sudah puluhan tahun bertugas di Banten, Kepala Seksi yang sudah lama tidak dimutasi sehingga mereka memiliki banyak beban dalam melaksanakan tugasnya secara profesional di karenakan sudah banyak mitranya , coba di tracking rekam jejak jaksa ini selama bertugas di Banten " tegas faisal
Di tambahkan aktifis yang juga lama menjadi Santri di Darul Qolam ini juga memgungkapkan keprihatinan nya dengan citra pondok pesantran yang di kambing hitamkan oleh segelintir oknum sehingga seolah pondok pesantren penerima bantuan ini bersalah dan harus mengembalikan kerugian negara padahal dalam hal ini menurut kajian dari pihaknya pondok pesantren adalah korban dari sebuah kebijakan yang sesat, Aktor Intelektual kasus hibah ponpes ini harus di hadapkan kepengadilan serta citra dan nama baik ponpes harus di pulihkan sebab ponpes adalah korban dan ini tersebut sesuai fakta persidangan " tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar