Batam_Harian-RI.com
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Piliang meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kota Batam segera mengambil tindakan tegas terkait penangkapan anggota DPRD Kota Batam (ADY) yang sedang asyik Pesta Narkoba bersama Wanita di Pasific Hotel Rabu 25/01/22, ditemukan barang bukti Narkoba jenis shabu Cristal sebanyak 0,68 gram, hal ini jelas telah mencoreng kehormatan Dewan yang terhormat, sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan bagi rakyatnya, ujar Amri Piliang.
Kasat Narkoba Polresta barelang Kompol Lulik Febyantara membenarkan penangkapan anggota DPRD Batam itu.
“Semalam kami amankan yang bersangkutan bersama 1 orang lainnya, kami masih dalami peran masing-masing, nanti saya kabari perkembangannya,” kata Lulik kepada salah satu media lokal, Kamis (26/01/2023) pagi.
Lulik menjelaskan, ADY dan NTS tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Oknum anggota dewan itu ditangkap Satuan Narkoba Polresta Barelang di Hotel Pasific, Batu Ampar, Batam pada Rabu kemarin sekira pukul 08.00.
ADY tertangkap tangan mengantongi sebungkus serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram bruto. Bersamanya turut diamankan seorang wanita berinisial NTS yang diketahui adalah pekerja di tempat hiburan malam.
Diketahui, ADY adalah anggota DPRD Batam periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem. Pria kelahiran Tanjungpinang ini dari dapil 6: Kecamatan Sekupang-Belakang Padang. (Nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar