Pidie_Harian-RI.com
Pria warga Gampong Aron Kuta Baro, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis syabu.
Tersangka berinisial AB(24) yang berprofesi sebagai buruh lepas, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pidie, pada Kamis malam(5/1/2023) di desanya. penangkapan AB melalui hasil penyamaran angota polisi yang menyamar sebagai pembeli barang tersebut..Disaat penangkapan AB tidak bisa berkutik karena telah tertangkap basah dengan barang bukti(BB) berada di tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmad, AB mengatakan..AB ditangkap karena sering menjual sabu-sabu di wilayah itu. Sehingga ulah tersangka sudah sangat meresahkan warga. "Dari laporan warga kita langsung membekuk tersangka," kata AKP Rahmad, Sabtu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu paket barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,11 gram dari tangan tersangka.
Hasil interogasi singkat, katanya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihaknya, kata AKP Rahmad, terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pidie. “Kita akan mengejar tersangka yang sudah masuk dalam DPO dan itu merupakan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Pidie. Semua nama sudah dikantongi, hanya saja menunggu waktu yang tepat akan dibekuk,” katanya.
Saat ini tersangka telah di amankan oleh polisi beserta barang bukti(BB) ke polres Pidie guna penyelidikan lanjut.
Untuk membanteras pengedar narkoba di negara kita,rakyat di harap jangan sungkan2 untuk membuat laporan kepada pihak polisi apabila mendapati ada pihak yang menjual narkoba,sama2 kita ambil peduli terhadap bahayanya narkoba,Narkoba merusak generasi bangsa.(Juliawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar