Mahkamah Sayriah Galus Eksekusi Cambuk Kepada 5 Orang Melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mahkamah Sayriah Galus Eksekusi Cambuk Kepada 5 Orang Melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014

    Dimas ( Redaksi )
    12 Januari 2023, 1/12/2023 05:34:00 PM WIB Last Updated 2023-01-12T10:34:03Z

     

    Gayo Lues_Harian-RI.com
    Makamah Syariah Kabupaten Gayo Lues meng Eksekusi Uqubat cambuk kepada 5 orang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejen, Kamis (12/01/2023).

    Pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syari'ah Kabupaten Gayo Lues yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Uqubat cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Gayo Lues, sekitar Pukul 10.40 WIB.

    Ketua Mahkamah Syari'ah Gayo Lues T. Suwandi SH.I MH mengatakan,mengapa Uqubat cambuk harus dilaksanakan didepan umum, Filosofinya adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luar agar tidak lagi melanggar Syari'at Islam terutama hal - hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinayat, pelaksanaan Uqubat cambuk didepan umum.

    Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak - anak, akan tetapi adalah untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

    Sebelum di Eksekusi Uqubat cambuk, dilakukan ke 5 yang melanggar Qanun Aceh tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.

    "Mudah - mudahan dengan adanyUgubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak terulang lagi," Pungkasnya.

    Kegiatan uqubat cambuk ini selain Ketua Makamah Syariah juga dihadiri oleh Kapolsek Blangkejeren, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues,Kabid WH pada Kantor Satpol PP, Kasi penegakan dan Pelayanan WH Kantor Satpol PP, Tiem Media, Pers Satpol PP/WH.

    Adapun ke 5 orang yang akan di Eksekusi Cambuk adalah:
     
    Sahnan Bin Alm. Kani (39), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 15 kali didepan umum.
     
    Sulkifli Alias Sul Bin Saripuddin (38), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampuk sebanyak 8 kali didepan umum.
     
    Saipul Alias Ipul Bin Husin Syah (42) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampur sebanyak 8 kali didepan umum.
     
    Ali Karim Alias Ali Bin M.Kasim (31), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum.
     
    Darwinsyah Bin M.Yusuf (30) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum. (Johari Argum)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mahkamah Sayriah Galus Eksekusi Cambuk Kepada 5 Orang Melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer