Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemerintah
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemerintah

    Dimas ( Redaksi )
    19 Januari 2023, 1/19/2023 03:01:00 PM WIB Last Updated 2023-01-19T08:01:14Z

    Sumatera Utara_Harian-RI.com
    Data menunjukkan banyak anak terjebak kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan. 
          
    Disamping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan  aktivitas anak, hal ini disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)  Arist Merdeka Sirait melalui aplikasi Whats App miliknya kepada media ini,  Kamis,  (19/01/2023).
          
    “Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.

    Sepertihalnya  laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan dibawah usia kepada 125 anak karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan program mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda”, terang Arist. 
          
    Disamping itu, dengan meningkatnya  permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar.  Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak.
          
    “Orangtua, masyarakat dan  pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil diluar nikah. Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun  2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah”.
         
    Masih menurut Arist, Dan oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang  otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak.

    “Nah, bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsungkan pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkait yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan mempasilitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia Anak”, tegas Arist lagi.
          
    Lanjut Arist lagi, Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan dengan mengundang banyak khalayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain.
          
    Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak, rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serta penggunaan media sosial dan internet yang salah.( Rahmadi Saputra )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak Merupakan Kegagalan Orangtua dan Pemerintah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer