Gayo Lues_Harian RI.com
Akibat pengerjaan Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, dinilai mengganggu pengguna jalan membuat masyarakat menjadi mengeluh.
Pasalnya, pengerjaan penggalian untuk tempat pipa PLTMH tersebut yang dikerjakan oleh PT. DOHWA Construction Indonesia (DCI) tersebut sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan jalan lokal/ Kabupaten tersebut sudah mengenai Aspal milik Pemerintah Daerah.
"Saat ini jalan Kabupaten tersebut udah rusak, akibat pengerjaan Pipa PLTMH yang dikerjakan oleh PT. DCI tersebut dan bahkan Aspalnya udah terkena galian alat berat sekitar 1,5 Meter dari badan jalan sehingga jalan menjadi sempit dan tidak bisa berselisih," kata salah seorang pengguna jalan kepada Media Harian RI.com, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, saat ini jalan tersebut sudah menyempit dan tidak bisa langsung berselisih harus kita menunggu kenderaan dari depan, jadi kami sebagai pengguna jalan merasa terganggu dan akibat penggalian disamping badan jalan Kabupaten tersebut para pengendara merasa dirugikan dan siapa yang harus bertanggung jawab masalah kerusakan jalan Kabupaten tersebut.
"Untuk itu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Pengerukan Pipa PLTMH tersebut,jika tidak segera ditangani dikawatirkan jalan Kabupaten tersebut bisa semakin hancur," sebutnya.
Selain itu katanya, pekerjaan pembuatan tempat lokasi Pipa PLTMH tersebut tidak sesuai dengan rencana awal dan dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup masyarakat banyak," karena memang dilokasi tersebut merupakan daerah rawan longsor," Ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Gayo Lues Mansuruddin,ST diminta tanggapannya melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, pekerjaan penggalian Pipa PLTMH yang berada di Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca Gayo Lues oleh pengembang PT. Hendro Jaya Konstruksi (HJK) tersebut, harus memenuhi ketentuan.
Diantaranya kata Mansuruddin, wajib melaksanakan pengaturan Lalu lintas, pelaksanaan penggalian, pemasangan dan pengembalian Konstruksi jalan wajib di awasi oleh Petugas yang ditunjuk oleh pihak penyelenggara jalan.
Wajib memelihara bangunan dan jaringan Utilitas dan bertanggung jawab terhadap segala hal, kerusakan jalan yang disebabkan oleh bangunan dan jaringan Utilitas selama jangka waktu perizinan dan bersedia membongkar, memindahkan, menanggung Biaya dan mengembalikan jalan seperti semula.
"Dalam hal, berakhirnya jangka waktu perizinan dan tidak di perpanjang lagi,itu isi perjanjian pihak Dinas PUPR Gayo Lues dengan pihak pengembang PT. Hendro Jaya Konstruksi (HJK), sebut Mansuruddin.
Terkait hal itu Wartawan mencoba menayangkan kepada Wakil Ketua DPRK Gayo Lues H. Ibnu Hasim dan mengatakan, masalah pengerjaan penggalian oleh pihak pengembang itu sah - sah saja,asal mau bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat penggalian pipa PLTMH tersebut.
Namun perlu diketahui, jalan Kabupaten dibangun untuk umum oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan melayani kenderaan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan 40 KM/ jam, dan lebar jalan mencapai 5 Meter dan bukan untuk kenderaan berat, seperti Beco dan sejenisnya.
"Makanya saya juga setuju bila kerusakan jalan Kabupaten menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai yang disampaikan saudara Kadis PUPR Gayo Lues, dalam pelaksanaan sama -sama kita awasi, artinya kalau ada kerusakan maka kita anjur untuk diperbaiki," Pungkas Ibnu Hasim singkat.
(Johari Argum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar