Lhokseumawe_Harian-RI.com
Polisi Lalulintas (Polantas) Lhokseumawe melakukan sosialisasi tertib berlalulintas kepada.para pengendara becak motor di Kota Lhokseumawe, Senin (2/1/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan mendatangi langsung pangkalan becak motor yang berada di jalan Samudera atau dekat RS Kesrem.
"Personel mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta menghimbau agar tidak melakukan pelanggaran lalulintas kepada pengendara becak motor di Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polantas Lhokseumawe juga menjelaskan tentang penggunaa plat nomor kendaraan berwarna putih yang belum dapat digunakan oleh kendaraan pribadi dan umum di jajaran Polda Aceh, karena belum adanya petunjuk dan arahan dari Korlantas tentang penggunaan plat nomor tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcar dan menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe serta meningkatkan kesadaran para abang becak dalam menaati aturan berlalulintas," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar