Pekanbaru_Harian-RI.com
Sehubungan dengan Kejahatan dan pemida Naan,dlam kesalahan
Pra duga tidak ,tidak Bersalah !!!!!
Kita ambil contoh :Maksud bisa berobah menjadi Niat:
Dari suatu tempat kita dapat satu buah dompet didalam dompet ada terdapat surat surat dan uang,semula mksud saya,dompet itu akan saya antarkan ke polisi,biar polisi mengantarkn dompet dan surat surat dan uang tadi tapi di dekat kntor.polisi,saya berobah menjadi tidak.jadi kuberikan.barang fompet td,langsung.uang saya ambil,surat kubuang,nah
Inilah Niat jahat tadi,dari msksud berobah
Konsep dlm hukum pidana,pertanggung jawaban itu konsep sentral yang dekat dgn kesalahan,dlm sebutan larisnya dlm bhasa latinnya,psnulis kurang ingat
Doktrin ini lah suatu menandaskan perbuatan,tdk mengakibatkn seseorang tidak bersalah,jika pikiran orang itu jahat,dlm bhasa inggeris,Doktrin yg dirumuskn,syarat ini hrus memenuhi untuk dapat dipidana(Pemidanaan) perbuatan lahiriah
Dasar sdanya kesalahan pidana secara subjektif,dengan memiluku kesalahan yang objektif
Pertamggung jawaban pidana tadi dlm pertanggung jawaban orang terhadap tindak pidana
Dan diiringi dgn perundang undangan ,pasal yg disebutkn psal 51,55,56 dari KUHP,dstnya
Sedikit tersinggung dlm
Kita selaku warga negara yang baik dan taat pada undang undang,sesuai perintah undang undang,bagi masyarakat awam ,perlu sekedar pencerahan,sekalipun penulis,bukan seperti anda harapkn,sarjaba hukum,ahli huk[m,dan Doctor hukum,Master hukum,disuatu saat ada manfaatnya,jika kita rajin,belajar,sebagai Soko guru kita
Jika kita berbicara berkeadilan dan kebenaran,padahal kita menghilangkan basis kejujuran,wah kita jangan harap,berkeadilan,Maaf bukan menggurui pada pihak pihak yang memiliki ilmu tertinggi
Disana ada dissbutjan:Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa
Memang keadilan dan berkeadilan itu sangat sulit kita dambakan,
Karena faktor sungguh banyak mmpengaruhi,dlm tyori dan praktek nya untuk mencari Keadilan,sungguh sangat sulit
Kemenangan tanpa kejujuran ,adalah suatu kesalahan,terselip kat Kesalahan,dan unsur pemidanaan juga harus dilaksanakan justru kesalahan,sekalipun besar kecilnya kesalahan itu,karena disebutkan : Barang siapa(Manusia)
Dengan sengaja
Kembali ke topik diatas
Sehubungan dengan Niat Jahat,dlm pemidanaan ,unsur kesalahan
Dalam proses pemidanaan pada dasarnya adalah bagian dari penegakan huk pidana,yang didalamnya meliputi hukum pidana material,sesuai yang diatur dlm undang undang kitab hukum pidana( KUHP) dan hukum formil,karena melskykan pelanggaran hukum yang dapat dihukum ,dengan tatacara diatur dgn kitab undang undang hukum acsra pidana( KUHAP)
Ksus Sambo,menolak atas hukuman yg ditimpakan sesuai perbuatannya,dari batas oerbuatan hingga batas pelaksanaannya,dari tanggl 4 juli hingga tanggal 8 juli,disana sudah ada berobah menjadi Niat,dan buang jejak dan hendak menjungkir balukan dlm kebohongan,Sambo menolak,jelas batas waktu,sudah terpenuhi,dari psal 55,(1) dari KUHP dan psal 340,bukan hrus berunding tstap muka merumuskn ,bukan.hrus seperti itu,tumusan hkum dan.perintah,sudah sempurna dan sudah dinikmati kepuasannya
Yang pada intinya dalam.surat dakwaan maupun.nantinya surat tuntutan pidana,maupun putusan nantinya,
Sambo hendak menolak putusan,padahal jsuh jauh sudah diakui ,menyesal dan.mengunfufkan diri,ditambah putusan PTDH menambahkn,sekalipun.peselisihan hukum pidana dan perdata,berbeda
Azas kepatutan ,telah memenuhi pelanggaran itu,ke arah.pemidanaan
Jika dilihat dari sudut perbuatan,hrus dipertanggung jawabkn
Atas kesalahan tethadap kemsatian alm ,sebagai bawahan dibawsh.jsuh.pangkatnya
Berdasarkn dari ursian dan.penjelasan,diatas dapat kita pahami
Bahwa tingkat kesalahan,merupakan suatu hal yg sangat penting kearah efek jera kepada orang lain,mempudana seseorang subjek hukum yang salah satu ukurannya adalah NIAT JAHATNYA
Tiada pidaba tanpa kesalahan,ini dikenal
Bertalian erat dgn niat jahat dlm perbuatannya
Menurut penulis,tidak penting harus mmpergunakan fiktimologi,jrimonolohi dan trimonologi,akan tetapu itu ergantung kemauan dan keyakunan tambshan.ilmu hukum dan Hakim
Apa lagi latar belakangnya sarjana hukum tapi melanggsr hukum jhudusnya pjerjaan sehari penegak hukum.polri
Antara niat jahat,dlm pemidaan sesudah.unsur kesalahan
Sekian dan trimakasih
Dari Horas Situmirang
02/02/2023
Semoga Tuhan melindungi kita bersama,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar