Aceh Selatan_Harian-RI.com - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Selatan telah menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.Selasa, 17 Januari 2023.
Kasat Lantas IPTU Alfi Syahrin mengatakan bahwa anggota Sat Lantas Polres Aceh Selatan yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas, kata Kasat
Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif.
Lebih lanjut Iptu Alvi mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE. kegiatan Satlantas Polres Aceh Selatan lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya, ungkap Kasat
Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, tambah Kasat.
Kegiatan Teguran inipun mendapat respon positif dari masyarakat sehingga masyarakat merasa teredukasi dengan upaya yang dilakukan Sat Lantas Polres Aceh Selatan.[*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar