Takengon_Harian-RI.com
Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tengah akan menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis dan menyampaikan Himbauan Tertib Lalu Lintas kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Selasa (03/01/2023).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi, S.H, mengatakan bahwa sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, Personel yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas, kata Kasat
Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif.
Lebih lanjut Iptu Suhadi mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE. kegiatan Satlantas Polres Aceh Tengah lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya, ungkap Kasat
Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, tambah Kasat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar