Aceh Besar_Harian-RI.com
Entah apa yang merasuki OJI (29), seorang ayah di Aceh Besar. Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga, 10 tahun (bukan nama asli), sang anak tiri.
Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan peristiwa terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.
Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022, sebut Kasat.
Kompol Fadillah mengatakan, awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).
" Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," sebut Kompol Fadillah.
Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang di lakukan oleh nya kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban, tambah Mantan Kasatreskrim Nahan Raya ini.
Sesampai dirumah, sang ibu bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi, tambahnya.
Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.
"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi," ucap Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
"Pelaku ditangkap di tempat ianya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya, kata Kasat.
OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasat. (HR-RI_redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar