Pekanbaru_Harian-RI.com
Masyarakat luas pun belum ,tidak puas,tidak mengerti ,hrus seperti apa,dan apa apa kinerja indpektorad, dan tidak pernah tedengar ,terlihat masyarakat,secara nyata dan kenyataan dirasakan publik(masyarakat) sudah cukup lama nama dinas itu,apa tidak perlu dinas itu,dirombak???
Contoh sungguh banyak permasalahan dialami mastyarakat atas pelayanan publik,jika sesuatu ada dilaporkn dan masalah apa yang boleh di lakukan kewajibannya sebagai ASN??
Contoh kita ambil ksus oknum Kepala desa,atau oknum.ASN lain,seolah tidak menampakkan hsil dari tugas yang di laksanakannya,tidak berujung puas,cukup persyaratan persyaratan dari pelapor
Bahwa disana Keppres 74 thn 2001,tentang tata cara pengawasan
Pengawasan apa dilakukan???
Sering padam sendirian lampunya,jika datang berkumjung ke kntor desa,
Tenaga ASN cukup banyak disana,termasuk honornya
Tidak kah itu ASN ,lebih baik dlebur ke salah satu dinas lain??
Artinya fungsi pengawasan untuk melekat ,kurang berpotensi ,efektf drasakan masyarakat
Pernah ,warga melapor ke insoektorad hingga sampai saat ini,tidak ada ujung pangkalnya,
Medyapun jika kesana msnanyakan seputar hibah ,yang hrus diketahui pihaknya,jawab nya,kurang memuaskan ,urusan hibah tanah misalnya,dari masyarakat ke instansi tertentu blum terjawab
Demikian hibah hibah surat,atau barang dari pemkab ke instansi lain nya juga tidak beralasan
Lalu apa saja kinerja ,dan fungsi kuat ,wujud nyata inspektorad???
Hingga sampai saa ini,blum rakyat ,tupoksinya
Sama halnya,dirasakan masyarakat ,masih banyak pejabat,ASN bingung akan manfaat ,atau fungsi MK(Mahkamah konsitusi) sungguh banyak,pada hal putusan MK itu final dan mengikat suatu putusan,tdk ada istilah naek banding dan kasasi,tidak ada,sudah masyarakat yang ASN,tapi masih ragu,tdk mengerti
Biar lah mereka menjawabnya,sesuai gaji dan uang rakyat yang diterima mereka mereka kita sangat mncintai inspektorad ini,justru itulah kita lakukan semacam kritikan.dlm menghemat waktu dan bertamu,mudah mudah juga pihak Dewan.yang mewakili rakyat,ambil bagian juga
Mungkin kah,mungkin kah dan mungkin kah
Pihak inspektorad memeriksa sedia kala jka diatas jbatannya untuk memeriksa,atas laporan masyarakat??
Dari rakyat untuk rakyat
Dan di lindungi oleh undang undang dasar 1945 ,diatur disana
Masyarakat bukan membenci,tmbulnya pernyataan pernyatsan ini
Jelas kepercayaan publik seperti kepecayasn ke indtansi lain,tidak ter intragesitas,padahal disebut inspektorad ini,suatu penyelidik pegawai negeri sipil(PPNS)
Dimana wewenangnya sebagai unsut aparatur Abdi Negara dan Abdi masyarakat
Segala bntuk aktifitas nya tdk pernah muncul di publik,berarti inspektorad itu tdk kuat,tdk begitu pnting,lbh baik dinas pertahanan pangan muncul ke permukaan nyata kinerja lngsung kepada rakyat
Dan anehnya kinerja inspektorad itu ,penyimpangan seolah olah tdak pernah peristwa tmbul,baik bak semua kinerja ASN setempat,
Atau jika ada masalah,langsung kepada yg berwajib,tanpa ada peneriksaan darurat dari inspektorad ,memang demikian faktanya
Tupoksi apa sebenarnya dinas inspektorad itu???
Atau sama halnya dengan sepengetahan madyarakat tdk dapat mmbedakan arti sesungghnya Sebagai penyelenggara negara kah
Atau Pemerintah daeah tingkat dua kah,atau Bupati,gubernur???
Mengakhiri issu masyarakat ini ke publik,untuk mengoreksi berbagai penyimpangan,atau kesalahan manajement yang mmbawa dampak merugikan,yang dapat menghambat pembangunan dapat terdeksi dan pencegahan,diadakan lah diskusi hukum,dan ketranparansi,keterbukaan informasi publik,hak kontitusi masyarakat boleh mengajukan,jika ada terjafi penyelewengan ,karena dibutuhkan pengelola keuangan ,dan sumber diskusinya melibatkan kepolisian,kejaksaan,dan masyarakat medya,untuk menjaga keuangan dari type korupsi,keuangan daerah,jd bukan hanya dinas inspektorad saja
Penulis akan teringat tentang kata pengawas di tingkst dinas pendidikan juga mirip kinerja pengawas di sekolah dasar dan lanjutan,hampir boleh disebut 3 hari masuk kerja keliling menemui kepalavsekolah masing masing,3 kali seminggu
Demikian halnya kinernya yang nampak di masyarakat seolah tidak ads muncul,timbul masalah di sekitar kinerja oleh yang betmasalah
Kinerja pengawasan ini dari dinas inspektorad,perlu menjadi perhatian khusus,agar lebih efektif dan efisien serta krediblitas nya lebih kuat dan terjamin
Publik perlu juga mengetahui peran pntingnya inspektorad mengetahui segala hibah dari rakyat ke pemerintah atau dari instansi ke instansi lain mengetahui
Ambil contoh pemberian sesuatu barang hibah dari yang satu ke instsnsi lain
Demikian uraian ini,disampsikan ke publik,dan bukan semacam menggurui dan ini jelas dari hak sipil masyarakat luas,untuk bahan madukan jika boleh tertampung pikiran pemerintah daerah maupun propinsi
Disana jelas dan terabg sekali disebutkn dlm undang undang,nomor 5 thn2014 tentang ASN,nomor 8 thn 1974, PP nomor 94 thn 2021,tentang displin
Lalu dimana timbul kelemahan tugas dan kewajiban ,baik bentuk larangan nya
Tidak kah timbul pertanyaan,bagi masyarakat,issu ini terangkat,wujud nyata dan kuatnya pengawasan???
Apa kah itu ,jawabannya,jangan tanyakan kepada pemerintah,apa yang pernah anda berikan.kepada pemerintah,tapi tanya lah ,apa yang pernah anda berikan.kepada pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar