Seperti apa, wujud nyata transparansi, fungsi inspektorad dalam, pengawasannya ???
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Seperti apa, wujud nyata transparansi, fungsi inspektorad dalam, pengawasannya ???

    Dimas ( Redaksi )
    1 Januari 2023, 1/01/2023 11:55:00 AM WIB Last Updated 2023-01-01T07:53:38Z


    Pekanbaru_Harian-RI.com
    Masyarakat luas pun belum ,tidak puas,tidak mengerti ,hrus seperti apa,dan apa apa kinerja indpektorad, dan tidak pernah tedengar ,terlihat masyarakat,secara nyata dan kenyataan dirasakan publik(masyarakat) sudah cukup lama nama dinas itu,apa tidak perlu dinas itu,dirombak???
    Contoh sungguh banyak permasalahan dialami mastyarakat atas pelayanan publik,jika sesuatu ada dilaporkn dan masalah apa yang boleh di lakukan kewajibannya sebagai ASN??
    Contoh kita ambil ksus oknum Kepala desa,atau oknum.ASN lain,seolah tidak menampakkan hsil dari tugas yang di laksanakannya,tidak berujung puas,cukup persyaratan persyaratan dari pelapor 
    Bahwa disana Keppres 74 thn 2001,tentang  tata cara pengawasan
    Pengawasan apa dilakukan???
    Sering padam sendirian lampunya,jika datang berkumjung ke kntor desa,
    Tenaga ASN cukup banyak disana,termasuk honornya
    Tidak kah itu ASN ,lebih baik dlebur ke salah satu dinas lain??
    Artinya fungsi pengawasan untuk melekat ,kurang berpotensi ,efektf drasakan masyarakat
    Pernah ,warga melapor ke insoektorad hingga sampai saat ini,tidak ada ujung pangkalnya,
    Medyapun jika kesana  msnanyakan seputar hibah ,yang hrus diketahui pihaknya,jawab nya,kurang memuaskan ,urusan hibah tanah misalnya,dari masyarakat ke instansi tertentu blum terjawab 
    Demikian hibah hibah surat,atau barang dari pemkab ke instansi lain nya juga tidak beralasan
    Lalu apa saja kinerja ,dan fungsi kuat ,wujud nyata inspektorad???
    Hingga sampai saa ini,blum rakyat ,tupoksinya


    Sama halnya,dirasakan masyarakat ,masih banyak pejabat,ASN bingung akan manfaat ,atau fungsi MK(Mahkamah konsitusi) sungguh banyak,pada hal putusan MK itu final dan mengikat suatu putusan,tdk ada istilah naek banding dan kasasi,tidak ada,sudah masyarakat yang ASN,tapi masih ragu,tdk mengerti

    Biar lah mereka menjawabnya,sesuai gaji dan uang rakyat yang diterima mereka mereka kita sangat mncintai inspektorad ini,justru itulah kita lakukan semacam kritikan.dlm menghemat waktu dan bertamu,mudah mudah juga pihak Dewan.yang mewakili rakyat,ambil bagian juga
    Mungkin kah,mungkin kah dan mungkin kah

    Pihak inspektorad memeriksa sedia kala jka diatas jbatannya untuk memeriksa,atas laporan masyarakat??
    Dari rakyat untuk rakyat
    Dan di lindungi oleh undang undang dasar 1945 ,diatur disana
    Masyarakat bukan membenci,tmbulnya pernyataan pernyatsan ini

    Jelas kepercayaan publik seperti kepecayasn ke indtansi lain,tidak ter intragesitas,padahal disebut inspektorad ini,suatu penyelidik pegawai negeri sipil(PPNS)
    Dimana wewenangnya sebagai unsut aparatur Abdi Negara dan Abdi masyarakat

    Segala bntuk aktifitas nya tdk pernah muncul di publik,berarti inspektorad itu tdk kuat,tdk begitu pnting,lbh baik dinas pertahanan pangan muncul ke permukaan nyata kinerja lngsung kepada rakyat
    Dan anehnya kinerja inspektorad itu ,penyimpangan seolah olah tdak pernah peristwa tmbul,baik bak semua kinerja ASN setempat,
    Atau jika ada masalah,langsung kepada yg berwajib,tanpa ada peneriksaan darurat dari inspektorad ,memang demikian faktanya
    Tupoksi apa sebenarnya dinas inspektorad itu???
    Atau sama halnya dengan sepengetahan madyarakat tdk dapat mmbedakan arti sesungghnya Sebagai penyelenggara negara kah
    Atau Pemerintah daeah tingkat dua kah,atau Bupati,gubernur???

    Mengakhiri issu masyarakat ini ke publik,untuk mengoreksi berbagai penyimpangan,atau kesalahan manajement yang mmbawa dampak merugikan,yang dapat menghambat pembangunan dapat terdeksi dan pencegahan,diadakan lah diskusi hukum,dan ketranparansi,keterbukaan informasi publik,hak kontitusi masyarakat  boleh mengajukan,jika ada terjafi penyelewengan ,karena dibutuhkan pengelola keuangan  ,dan sumber diskusinya melibatkan kepolisian,kejaksaan,dan masyarakat medya,untuk menjaga keuangan dari type korupsi,keuangan daerah,jd bukan hanya dinas inspektorad saja

    Penulis akan teringat tentang kata pengawas di tingkst dinas pendidikan juga mirip kinerja pengawas di sekolah dasar dan lanjutan,hampir boleh disebut 3 hari masuk kerja keliling menemui kepalavsekolah masing masing,3 kali seminggu
    Demikian halnya kinernya yang nampak di masyarakat seolah tidak ads muncul,timbul masalah di sekitar kinerja oleh yang betmasalah

    Kinerja pengawasan ini dari dinas inspektorad,perlu menjadi perhatian khusus,agar lebih efektif dan efisien serta krediblitas nya lebih kuat dan terjamin
    Publik perlu juga mengetahui peran pntingnya inspektorad mengetahui segala hibah dari rakyat ke pemerintah atau dari instansi ke instansi lain mengetahui
    Ambil contoh pemberian sesuatu barang hibah dari yang satu ke instsnsi lain
    Demikian uraian ini,disampsikan ke publik,dan bukan semacam menggurui dan ini jelas dari hak sipil masyarakat luas,untuk bahan madukan jika boleh tertampung pikiran pemerintah daerah maupun propinsi

    Disana jelas dan terabg sekali disebutkn dlm undang undang,nomor 5 thn2014 tentang ASN,nomor 8 thn 1974, PP nomor 94 thn 2021,tentang displin
    Lalu dimana timbul kelemahan tugas dan kewajiban ,baik bentuk larangan nya
    Tidak kah timbul pertanyaan,bagi masyarakat,issu ini terangkat,wujud nyata dan kuatnya pengawasan???

    Apa kah itu ,jawabannya,jangan tanyakan kepada pemerintah,apa yang pernah anda berikan.kepada pemerintah,tapi tanya lah ,apa yang pernah anda berikan.kepada pemerintah
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Seperti apa, wujud nyata transparansi, fungsi inspektorad dalam, pengawasannya ???

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer