Deli Serdang_Harian-RI.com | Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (BNNK) gelar pertemuan dengan beberapa awak Medai di Joglo BNNK Deli Serdang Kompleks Pemkab Deli Serdang, Kamis (12/01/2023).
Dalam bincang bincang tersebut Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, SIK ,MM, mengatakan bahwa Narkotika sudah menjadi ancaman bagi Bangsa dan Negara, maka dari itu penanganannya pun harus dilaksanakan bersama-sama dari semua pihak, antara lain Pemerintahan Kabupaten juga peran dari masyarakat.
"Baik perangkat desa ataupun kader yang berada di desa mermpunyai peran yang sangat strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat," jabarnya.
Menurutnya, daya tangkal masyarakat terhadap narkoba merupakan salah satu wujud masyarakat yang bisa menciptakan lingkungan yang tentram dan aman tanpa adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dan hal tersebut sudah di wujudkan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan lainnya yaitu dengan program Desa Bersinar.
"Dalam membangun Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan menciptakan masyarakat yang mempunyai daya tangkal terhadap narkoba, BNN menerapkan salah satu strategi percepatan pembangunan Desa Bersinar," terangnya.
Desa bersinar merupakan satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
"Ayo sama-sama menjaga keluarga, masyarakat, dan lingkungan agar damai dan tentram dari penyalahgunaan narkoba," serunya.
Masih menurut Ka BNNK Deli Serdang , pada tahun 2022 BNNK DS dan Instansi terkait sudah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Deli Serdang agar Pemerintah Deli Serdang segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN dan hal tersebut mendapat respon yang baik dari Pemkab Deli Serdang.
DPRD Deli Serdang sudah membuat Pansus agar program ini segera dibahas di DPRD.
Ada 8 instansi termasuk bagian hukum terkait ikut dalam perumusan dan pembahasan Perda yang diusulkan BNNK Deli Serdang.
Muhammad menambahkan, “BNN mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang karena telah mengakomodir tentang Perda yang diusul BNNK Deli Serdang sejak berdirinya BNN di Deli Serdang pada tahun 2012 baru pada tahun 2022 di Bulan November kemarin usulan BNN masuk dalam Paripurna”, ucapnya lagi.
Tahun-tahun sebelumnya sudah diusulkan tentang Perda ini, namun baru pada masa kepemimpinan Kombes Pol Muhammad, SIK, MM usulan Perda BNN pada Tahun 2022 dibahas dalam Legeslatif Deli Serdang,
Menurutnya, Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 itu sudah jelas diterangkan bahwa Kepala Daerah yang posisinya sebagai Ketua tim terpadu P4GN artinya bertugas untuk memberi rasa aman dan mensejahterakan masyarakatnya.
Selama ini pemerintah lebih dominan ke permasalahan sosial, namun salah satu akarnya tentang kesosialan hidup dimasyarakat adalah bahayanya penggunaan Narkoba, dengan begitu pesatnya peredaran barang haram di tengah-tengah masyarakat harus segera dicegah sedini mungkin.
“Jadi kita mengusulkan Perda dengan adanya keterkaitan program P4GN ini untuk lebih baik lagi kedepannya. Kita mengusulkan Perda tersebut kepada pemerintahan Deli Serdang bukan tanpa alasan, karena tanggung jawab BNN ini melingkupi 22 Kecamatan sama halnya dengan Pemkab Deli Serdang sendiri, kita tidak seperti Polresta Deli Serdang yang menaungi 11 Kecamatan saja dari 22 Kecamatan yang ada di Deli Serdang”, sebutnya.
BNNK Deli Serdang mempunyai 35 orang pegawai termasuk 6 orang yang berstatus anggota kepolisian.
Untuk pelaksanaan program BNN membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dalam hal ini Deli Serdang.
Mengingat Deli Serdang adalah nomor 2 terbesar peredaran Narkoba di Sumatera Utara setelah Kota Medan.( HR-RI_Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar