MEDAN_Harian-RI.com - Dalam perkara lanjutan terdakwa Toni Tan yang tersandung kasus tentang Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, Pengadilan Negeri Medan yang dituntut tiga (3) Tahun dengan denda 1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean SH dan Febrina Sebayang SH MH.
Diketahui bahwa Reflik Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terkesan tidak berpendidikan, pasal yang cacat hukum tetap menjadi acuan dalam tuntutan, Senin lalu.(16/1)
Pada keterangannya, Penasehat Hukum Ahmad Afandy SH, sebelumnya kepada awak media yang bertugas selama mengikuti persidangan, bahwa Terdakwa Toni Tan bukan pemilik dari Perusahaan PT. Wallwade Global Internasional, dan telah ditemukan banyak keganjilan dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa Toni Tan sudah salah dari awal dari tahap pembacaan eksepsi yang ditolak dalam sidang, serta keterangan para saksi dalam persidangan yang berbelit-belit di persidangan, dikatakan pada Rabu 18 Januari 2023.
Sehingga Penasehat Hukum Ahmad Afandy SH, sebelumnya pula telah melayangkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) terkait persidangan terhadap terdakwa Toni Tan yang terkesan tidak masuk akal.
Pantauan awak media yang bertugas dalam perkara ini yang menjadi pertanyaan terkait keterangan saksi Wilyanto sebelumnya, yang menerima sejumlah uang sebagai komisi dari PT. Tersebut, dan hanya dijadikan sebagai saksi di dalam persidangan atas dakwaan terhadap Toni Tan dan Noveindra.
Ahmad Afandy juga merasa kecewa, dijelaskan bahwa JPU sudah pasti mengetahui penerapan pasal yang salah dari awal sehingga menjadikan Toni Tan sebagai terdakwa.
"Dakwaan JPU pada dakwaan pertama menerapkan pasal 28 ayat (1) Jo. 45A ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tuntutan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", ungkap Ahmad Afandy.
Ahmad pun berharap kepada para Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang Terhormat Agar dapat jeli melihat perkara ini yang terkesan dipaksakan dengan perbedaan pasal tuntutan dengan dakwaan yang berbeda, maka hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (HR-RI_Jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar