Deliserdang_Harian-RI.com
Tim pemberantasan BNN Kabupaten Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI alias Bajil (40) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ditangkap pada Jum’at (06/01/2023) sekira pukul 07.00 wib di Dusun II Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Saat dikonfirmasi awak media ini Rabu (25/01/2023) Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK.MH menyatakan, “pelaku RI alias Bajil lahir di Desa Denai Lama, tahun 1985 sebagai buruh harian lepas. Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa, satu paket besar shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 4,94 gram, dua paket kecil shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 0,81 gram. Selanjutnya 69 lembar plastik klip transparan, 1 buah scop terbuat dari pipet plastik dan 2 unit timbangan elektrik, ungkap Ka BNNK.Dikatakan Ka BNNK Kombes Pol Muhammad.
Tim pemberantasan BNNK Deli Serdang setelah menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki bernama RI alias Bajil diduga menjual narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 06.00. Personil Pemberantasan BNNK Deli Serdang menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki yang memang benar bernama RI alias Bajil dari hasil penggeledahan di rumah RI alias Bajil.
Dari dalam kamar yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram, 2 (dua) paket kecil shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 69 (enam puluh sembilan) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik dan 2 (dua) unit timbangan elektrik milik dari RI alias Bajil. Selanjutnya yang bersangkutan berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar mantan kapolres Sumbawa dan Mataram ini.
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga pernah terlibat kasus turut membantu melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dan dikenai hukuman pidana selama 2, 5 tahun pada beberapa tahun yang lalu. Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka dan diancam dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara samapai dengan 20 tahun, terang Kombes Muhammad S.I.K.MH mengakhiri ( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar