Banda Aceh_Harian-RI.com
Yayasan Advokassi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Oknum TNI pemukul masyarakat di Lhokseumawe pada saat penertiban lapak jualan di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan tindakan terjadinya kekerasan.
Laporan tersebut, diserahkan ke Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda
melalui Kepala Hukum Kodam (KAKUMDAM) Iskandar Muda, Kolonel. CHK. Amir Welong, Banda Aceh, Kamis (19/1).
Kedatangan Tim YARA ke Hukum Daerah Militer Iskandar Muda (Kakumdam IM, turut didampingi Yudhistira Maulana, S,H.
Dir. Hukum dan HAM. H. Yuni Eko Hariatna
Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh
& Sabang, Ibnu Sina, SP. Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe. Iskandar, S. Pd, Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara. Sahputra, S,H. Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya. Muhammad Zubir, S,H., MH. Kepala Perwakilan YARA Bireuen & Pidie Jaya, pada saat menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut ke Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda di Banda Aceh, terkait
Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum anggota TNI Pada penertiban PKL di Lhokseumawe.
Muhammad Zubir, S,H., MH mengatakan, ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan terkait laporan ke Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda
melalui Kepala Hukum Kodam
Kakumdam IM, telah terjadinya Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum anggota TNI terhadap masyarakat pada saat melakukan pembongkaran lapak PKL di Desa Mon Geudong oleh Satpol PP dan WH, Lhokseumawe pada hari senin 16 Januari 2023.
Dugaan prilaku oknum TNI tersebut yang menunjukan arogansi terhadap pedagang penggusuran tersebut. Adapun uraian Singkat Laporan sebagai berikut :
A. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe melakukan pembongkaran lapak PKL yang berada di Jalan Pase dan Simpang H Ramli Ridwan, Desan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.
B. Bahwa saat melakukan pembongkaran tersebut terlihat Satpol PP dan WH di dampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi.
C. Bahwa dalam pembongkaran tersebut Satpol PP dan WH yang dampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi kemudian dihadang oleh sejumlah masyrakat yang mencoba mempertahankan tempat usahanya agar tidak dilakukan pembongkaran.
D. Bahwa akibat dari peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya kericuhan yang sehingga berdasarkan bukti video beredar bahwa terlihat jelas oknum TNI melakukan penganiayaan dengan memukuli warga tersebut dengan beberapa kali pukulan.
E. Bahwa sikap anggota TNI tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa : “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
Kami meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda untuk memeriksa tindakan arogansi aggota TNI pada penertiban/Penggusuran lapak PKL yang berada di Jalan Pase dan Simpang H Ramli Ridwan, Desan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti," kata zubir.
"Kita berharap, agar kedepannya TNI bertugas dilapangan secara profesional dan humanis, bukan malah memukul masyarakat dan semoga kedepan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini dilapangan," pinta Muhammad Zubir.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar