Dibutuhkan Anggaran 35 Miliar untuk Memperlebar Simpang 7 Ulee Kareng Banda Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dibutuhkan Anggaran 35 Miliar untuk Memperlebar Simpang 7 Ulee Kareng Banda Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    3 Februari 2023, 2/03/2023 09:02:00 PM WIB Last Updated 2023-02-03T14:02:04Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Anggota Komisi V  DPR RI bersama mitra kerja dari  Kementerian PUPR dan Perhubungan RI meninjau kondisi  Simpang 7 Ulee Kareng,  Banda Aceh, Kamis (2/2/2023) kemarin.

    Kegiatan itu dalam rangka melakukan kajian terhadap rencana pengembangan atau pelebaran jalan Simpang 7 Ulee Kareng oleh Pemko Banda Aceh untuk mengurai kemacetan pada jam-jam padat seperti yang terjadi selama ini.

    Kehadiran rombongan Komisi V  DPR RI bersama pihak Kementerian PUPR dan Perhubungan didampingi Asisten II Setdako  Banda Aceh Jalaluddin dan Kadis PUPR Yasir serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh Heru Sudiatmanto.

    Komisi V DPR RI dan perwakilan  Kementerian PUPR dan Perhubungan hadir ke Banda Aceh setelah diajak oleh Irmawan ketua DPW Aceh dari partai PKB menyahuti aspirasi Pemko Banda Aceh saat melakukan reses perseorangan beberapa waktu lalu.

    Irmawan menjelaskan, "Berdasarkan dokumen DED yang disampaikan oleh pemko ke kami, kebutuhan untuk pengembangan Simpang 7 Ulee Kareng sekitar Rp 35 miliar, angka ini besar dengan kondisi keuangan kita saat ini," jelas Irmawan usai peninjauan.

    Menurut Ketua DPW PKB Aceh ini, proyek ini harus mendapat dukungan langsung dari pusat melalui anggaran APBN karena tidak mungkin dikerjakan dengan APBK Banda Aceh.

    "Kalau kita lihat kajian teknisnya Simpang 7 ini butuh bundaran, kemudian juga beberapa ruko terkena dampak, kami meminta kepada pemko untuk segera menyelesaikan persoalan non teknis tersebut agar ketika anggaran turun bisa langsung ditangani," lanjut Irmawan salah satu anggota Komisi V DPR RI dari partai PKB.

    Sementara itu, Kadis PUPR Banda Aceh, Yasir menyatakan ada 131 unit bangunan toko atau rumah yang harus dibebaskan akibat terkena proyek pelebaran jalan. Hal itu jika mengacu kepada perencanaan tahun 2017 yang dibuat PT Global Wahana Cipta.

    Untuk pelebaran  Simpang 7 Ulee Kareng itu, perlu komitmen yang kuat dari Pemerintah Aceh, karena  Simpang 7 Ulee Kareng itu berada pada Jalan T Iskandar, berstatus jalan provinsi, ujar Yasir kadis PUPR Kita Banda Aceh
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dibutuhkan Anggaran 35 Miliar untuk Memperlebar Simpang 7 Ulee Kareng Banda Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer