MEDAN_Harian-Rl.com - Perjudian berdalih permainan ketangkasan mesin judi meja tembak ikan berjalan lancar tanpa takut di razia pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan persisnya di Jalan Abdul Sani Muntholib Kompleks UKA Terjun Kecamatan Medan Marelan pada hari Jumat tanggal (17/02/2023).
Warga sudah merasa resah dengan kehadiran mesin judi meja tembak ikan,warga takut anak-anak mereka terpengaruh dengan permainan tersebut.
Keresahan warga juga semakin tinggi saat orang-orang dari lingkungan lain datang ikut bermain.
Warga yang tak mau namanya di sebutkan berharap Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP.Josua Tampubolon,SH.,MH turun tangan untuk menutup lokasi tersebut.
Pemilk mesin judi meja tembak ikan tidak indahkan perintah Kapolri dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Pemilik mesin judi meja tembak ikan juga di kenakan Pasal 303 KUHP dengan tindak pidana penjara 4 Tahun,pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar