Bireuen_Harian-RI.com
Hj.Hadisah S.Pd mantan kepala SMP Negeri 3 Bireuen, mengharapkan,Pj.Bupati Bireuen,Aulia Sofyan Ph.D bisa memberikan perlindungan kepada 6247 tenaga honorer ,kehadiran mereka sangatlah membantu dunia pendidikan.
Namun,Wacana Pj.Bupati Bireuen,Aulia Sofyan Ph.D ,terkait keinginan menghapuskan 6247 tenaga honorer tidak dilakukan
Seharusnya Pemerintah dalam hal ini Pj.Bupati Bireuen, dalam mengambil kebijakan terlebih dahulu harus memperhatikan kondisi daerah saat ini,semestinya para honorer tersebut bukan untuk dihapuskan akan tetapi memberikan perlindungan kepada mereka
.
Salah satu upaya mendukung program Pemerintah dalam memberantas penganguran dan kemiskinan,sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam Penjelasan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235) secara umum menjelaskan bahwa tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." tutur Hadisah"
Dari pengalaman yang ada ,Hj.Hadisah S.Pd kepada Harian RI .com kamis ( 16/2) menjelaskan ,kehadiran para Honorer sangat membantu peningkatan mutu dan kualitas dunia pendidikan,setiap bulan mereka tidak pernah menuntut apapun " katanya".
"Jadi wacana penghapusan 6427 tenaga honorer yang akan dilakukan oleh Pj.Bupati Bireuen,Aulia Sofyan Ph.D,sebaiknya tidak terjadi," Pinta mantan Kepala SMP Negeri 3 Bireuen ini"
Hj.Hadisah meminta kepada Pj.Bupati Bireuen,untuk bersama - sama mencari solusi atau mempertimbangkan dengan cara lain untuk melindungi para honorer di Kabupaten Bireuen( Hendra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar