GAYO LUES_Harian-RI.com - Kadis Lingkungan Hidup Kasimuddin ikuti zoom meeting Launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023, Acara berlangsung di Ruang kerja Bupati Gayo Lues Senin(30/1/2023).
Kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka menyatukan niat, tekat serta semangat dalam menjalankan penyelesaian tata batas Menuju Penetapan kawasan hutan 100℅.
Sebutnya pada Harian RI.com
Arahan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc menteri lingkungan hidup dan kehutanan mengatakan pemerintah berupaya menyelesaikan seluruh persoalan tata batas, hal ini menjadi fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumbernya alam sebab Banyaknya opotunist yang mengambil persoalan tata batas sebagai alasan melakukan kejahatan mengambil wilayah hutan, penguasaan hutan secara illegal, mencuri kayu, illegal logging. Klasik, pemenuhan kebutuhan masyarajat sekitar hutan, Membuka jalan dalam dan sekitar kawasan hutan, Konversi, tambang secara non prosedural.
Sejak 2015 pemerintah terus melakan pembenahan secara korektif sehingga dapat sampai di kondisi saat ini Sustanable forest management dan forest governance. Dilihat dari skala besar kejahatan sudah menurun namun kejahatan ini masih sering terjadi di beberapa daerah antaranya dan kalimatan dan papua.
Hal tersebut di lakukan karna Hukum untuk pelaku masih minimum dan masyarakat lokal sebagai operator bukan pemilik modal sehingga belum menimbulkan efek jera, dan Belum optimalnya penegak hukum.
Arahan dari Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dr.Ir.Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc mengatakan dalam rangka upaya percepatan penyelesaian penetapan kawasan hutan sebagaimana di amanat UUCK , ada beberapa langkah strategis yang ditempuh diantaranya:
1. percepatan pengukuhan hutan telah masuk dalam program strategis nasional sesuai dengan menko perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan proyek strategi nasional, 2.Dalam rangka penyelesaian oleh lingkungan hidup dan kehutanan sebagimana peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi stranas,
3.terbitnya peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan perubahan peruntukan hutan, perubahan fungsi hutan serta penggunaan kawasan hutan
4.dengan perkembangan tehnologi maka penggunaan penginderaan jauh juga telah dipergunakan dalam penyelesaian dengan menggunakan citra satelit resulusi tinggi dan sanggat tinggi serta analisisnya,
5.metode pengukuran menggunakan jnss global natelis sistem yaitu metode teknologi yang digunakan untuk menentukan posisi atau lokasi lintas bujur dan ketinggian serta waktu dalam satuan ilmiah bumi
6.Pengaturan jarak antara palbatas yang lebih rapat apabila pas kawasan batas lebih berdekatan dengan areal hak serta di pasangnya papan sebagai tanda suatu area,
7.data tematik pengukuran kawasan hutan telah terapret di sajikan secara portal kebijakan satu peta,
8.Penandaan batas kawasan hutan dilakukan melalui data metode tugu maupun pal batas kawasan,dan
9.teknologi informasi telah disiapkan sistem inovasi pengukuhan dan dilengkapi dokumen pengesahan dengan tanda BNN digital percepatan pengukuhan kawasan hutan.
Lanjutnya ia mengatakan Pada tahun 2023 ini telah ditetapkan terget penetapan tata batas kawasan hutan seluas 15,9 juta Hektar dengan panjang batas 44.739 KM.
Untuk tercapainya terget tersebut perlu adanya pemahaman aspek tehnis dan regulasi yang baik, dukungan dari berbagai pihak, dukungan anggaran melalui dipa Direktorat jenderal panalogi kehutanan dan tata lingkungan anggaran 2023 dapat di distribusi terget tata batas di masing-masing satuan kerja PPKH TL.
Laporan dari Direktur pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan Herban Heryandana, S.Hut.,M.Sc mengatakan Sampai desember tahun 2022 telah dilaksanakan pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184km 88%, Yang terdiri dari penataan Batas luar kawasan hutan 242.387, 87km 65%, Penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796 km 24%, dan adapun Realiasasi penetapan kawasan hutan sampai des 2022 , 99.659.195 hektar Terdiri dari 2370 unit sk pelepasan kawasan hutan.
Khsus 2022 sebagai keseriusan percepatan pengukuran hutan telah di capainya penetapan kawasan hutan 10.005.244 Hektar, yang terdiri dari 178 SK".
Adapun target tata batas dan penetapan kawasan hutan tahun 2023 mencapai 15.9juta hektar dengan Panjang batas kurang lebih 44.739 km.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk penguatan pelaksaan kegiatan penataan batas anggaran tahun 2023 teknis dan regulasi hal tersebut sangat penting karna Akan menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan penetapan tata batas hutan, dan Mempererat koordinasi mulai dari tapak hingga nasional, diperlukannya Komitmen dan dukungan panitia dan pihak luar agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai tehnis.
Launching kegiatan tersebut dilakukan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan dengan didampingi oleh sekjen, dikrektur pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, dan sekjen PKPL Dengan menyetuh layar touch screen.
Hadir dalam zoom meeting tersebut Kadis Lingkungan Hidup Kasimuddin, Kabid PPLH, Kabag SDA, pengawasan lingkungan hidup, penyuluhan kehutanan ahli pertama, dan analisis kebijakan.(Johari argum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar