BANDUNG BARAT_Harian-RI.com - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum mulai. Namun, atribut partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran di berbagai ruas jalan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Alat Peraga kampanye (APK) itu dalam bentuk baliho, spanduk, pamflet, poster, dan billboard. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap mengganggu dan mengotori lingkungan.
Dengan hal tersebut Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bandung Barat (KBB) gelar rakor Kamis,9 Pebruari 2023,di kantor Kesbangpol terkait Pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum waktunya untuk di publikasikan.
Acara rakor tersebut di hadiri beberapa pihak seperti dari unsur Kepolisian dan TNI juga KPU serta Bawaslu,Satpol PP,Bagian Hukum Bandung Barat (KBB) dan para perwakilan dari 18 partai peserta Pemilu 2024.
Pada kesempatan tersebut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ai Wildani Sri Aidah menjelaskan, Bahwa masa kampanye belum di mulai, baru di mulai masa kampanye tersebut pada 28 November 2023 mendatang, bahkan para bakal calon pun belum punya nomor urut karna belum tercatat di DCT bahkan Di DCS pun pendaftaran nya belum ada.
"karna itu kami dari Bawaslu menghimbau kepada untuk semua pihak untuk menahan diri untuk tidak meminta dukungan kepada masyarakat terkait dengan kampanye secara akumulatif sampai masa kampanye di mulai. Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang kampanye juga belum ada.
Pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi atau surat peringatan apapun kepada Bacaleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat ini, kami belum mengeluarkan surat apapun terkait tersebut jadi hal ini harus ditertibkan dengan peraturan daerah (PERDA) yang mengatur tentang keindahan, ketertiban semua pihak," jelasnya.
Didin Suhendar,.S.Pd Kabid Poldagri Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, hari ini mengadakan rapat konsolidasi pembahasan tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di di jalan raya, tentunya harapan kami dari Kesbang hari ini memediasi dari beberapa pihak seperti dari unsur Kepolisian dan TNI juga KPU serta Bawaslu, Satpol PP, Bagian Hukum Bandung Barat (KBB) dan para perwakilan dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024.
"Agar semua unsur tersebut mengetahui saat terjadinya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tentunya kesbang hari ini hanya memediasi saja, himbauan kami dari Kesbang intinya harus Ikuti aturan-aturan dan tahapannya yang di atur oleh PKPU Bawaslu serta Perda," tutupnya
( HR-RI_CR )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar