Nagan Raya_Harian-RI.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP)nyatakan memenuhi Syarat(MS)atas Laporan 2 orang calon PPK dikabapaten Nagan Raya masing-masing Bustanuddin dan Muhammad Nasir yang dikuasakan kepada kuasa hukum dari LBH-AKA Nagan Raya.Dari halaman website DKPP terlihat laporan nya berstatus memenuhi syarat Adapun teradu adalah komisioner Komisi Independen Pemilihan(KIP) Nagan Raya,dengan nomor pengaduan 29-P/L-DKPP/1/2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan hukum LBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan,SH Kamis(02/01),"ya benar pengaduan kami dari LBH-AKA selaku kuasa hukum dari saudara Bustanuddin dan Muhammad Nasir telah dinyatakan Memenuhi Syarat(MS)secara administrasi,hanya menunggu jadwal panggilan sidang dari DKPP,untuk itu kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat Nagan Raya agar perkara ini dapat disidang oleh DKPP guna memastikan apakah KIP Nagan Raya melakukan pelanggaran atau tidak", ujar Teuku.
Ridwan.Lebih lanjut sang pengacara muda ini juga mengatakan bahwa sejak mendapatkan kuasa dari para mantan calon PPK yang tidak lulus pihaknya terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang audentik untuk diajukan ke DKPP.
"iya sejak awal desas-desus dugaan permainan rekrutmen PPK Oleh KIP Nagan Raya kami dari LBH-AKA atas perintah ketua Muhammad Dustur,SH,M.K.n terus mengumpulkan bukti dan mencari saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya,Tutup Teuku Ridwan.(Fadly P.B/Ridwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar