Pasalnya masalah ini,ada niat,dan kesempatan, yang semula terlapor 20 tahun lalu,ada menguasai surat garap yg dilakukan berisyal U alias uncang pnduduk Hutaraja kecamatan Muara batang toru,kbupaten Tapanuli selatan,publik akui daerah ini rawan surat transmigrasi
Seiring dengan waktu dan zaman daerah ini ,hingga saat tidak ada bermuncul peta desa,peta kecamatan,bisa bisa berobah dari thn 2008 sewaktu kepala desa ber marga sitanggang,dan berobah lagi thn 2011,ujar lagi dari pantauan awak medya 28/2/2023
Tahun lewat tahun dlm 20 tahun terlapor telah pernah menjual lahannya seluas 3 hectar,dengan catatan 1 hectar kpada orang lain,2 hectar tadi kepada khalifah rahmad,intah kenapa warga yg pernah mmbeli lahan tani nya,dijualkn lg kepada orang lain,sementara lahan ini dikelola oleh berMarga tanjung dan simamora,tdk sampai disitu tahun ke tahun lahan tani dijual lagi,kepada orang lain yakni kepada bermarga simamora,semasa hidupnya suami dari Nurasiah Nasution
Korban H br H yg tadinya lahan tani itu dibeli dari marga tanjung,keluarga dekat dari marga simamora Partomu,yg istrinya Nurasiah
Thn pembelian korban sekitar thn 2020 terlampir P1,2,3 dan 4,5,nampak dlm.gambar ,sedang tanah itu digarap lagi berNama U alias Uncang,setelah Partomu alm ,meninggal dunia thn 2019,menurut penuturan juga korban(1 hectar) yakni Nur ,istri Partomu,selama ini,mereka lah menanami,merawat,menduduki lahan nya,bhkan tinggi kelapa sawit ,sekitar 8 meter,mklum sedikit rawa
Dilapangan sering bertengkar mulut antara korban dgn terlapor U, dlm selama ini hmpir 8 bulan mereka menduduki lahan dan menikmati hasil curiannya hmpir 1,8 ton per 1x2 per bulan dengan harga rendah Rp 1500 kg ,artinya korban korban dirugikan lebih dari Rp 2500 000, justru itu lah korban H br H,timbul menyurati para pihak pihak kpada,kecamatan ,lurah,dan kejari,polres,dan ketua PN sdempuan,Ka BPN,Komnasham Ri perempuan dan Ke LPSK,
Dengan isinya:Agar terlapor dengan segera meninggalkn ,melepaskn dan mengosongkan dgn.secara utuh,harapan itu agar terlapor mengindahkn himbauan,pemberitahuan itu,dan secara sadar dan insaf,berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti bukti yg ada dipihak korban,mudah mudahan terlapor tetap dlm.prinsipnya dan tetap berbohong dan mempergunakan surat dasar pertama yg dikuasai terlapor ,tandas korban ,suami nya j siringo ringo di Desa janji maria kecamatan Suka bangun Kbupaten Tapanuli tengah,sedang objek tanah di kecamatan Muara batang toru,Tapanuli selatan ,pinggiran desa tetangga,tambah korban.pada awak.medya
Medya mengucapkn juga terima kasih atas informasi yg diberikan,atas suratnya tertanggal Mart 2023,diatas bermeterai dan ditanda tangani
Mudah mudahan ksus ini,terlapor tdk mengaburkan fakta dan menutupi kenyataan,dlm bohongnya dan penyerobotan lahan taninya,sebelum.melangkah ke jalur hukum,yg berlaku
Di akhir pernyataan warga ,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar