MEDAN_Harian-RI.com
Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) mengajak peran serta wartawan dalam membantu dan memberi informasi untuk membuka akses seluas luasnya dalam berperan serta dalam menekan angka pengguna narkoba (pecandu) melalui layanan fasilitas rehabilitasi, hal itu terungkap dalam acara sosialisasi Rehabilitasi Korban pengguna Narkoba, yang berlangsung, Sabtu (4/2/23) di Sekretariat LRPPN Sumut, Jl. Jawa Belakang Komplek PTP Kelurahan Sikambing C II Medan Helvetia.
Ketua umum LRPPN, H. Dika Novandri, SH menyampaikan bahwa Panti Rahabilitasi LRPPN sudah bekerjasama dengan Pemerintah, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan untuk lebih berdaya lagi dalam membangun stabilitas sosial masyarakat dalam mengembalikan fungsi sosial pengguna narkoba di lingkungan tempat tinggal dan aktifitasnya, pihaknya membuka akses seluas- luasnya dalam peran serta masyarakat tak terkecuali peran serta media dan wartawan dalam membantu menekan angka korban pemakai narkoba.
” Kita jalin kerjasama membantu masyarakat memanfaatkan layanan rehabilitasi korban pengguna narkoba, dan ada dua layanan yang dapat diakses yakni rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap, pada masing- masing layanan sehat ada tiga fasilitas pelayanan yakni layanan bagi keluarga tidak mampu atau gratis, layanan standar dan layanan VIP ” ujar Dika.
Selain publikasi dan sosialisasi Rehabilitasi bagi pecandu narkoba, wartawan dapat menjadi warga peduli anak bangsa dalam membangun kerjasama menekan angka pecandu melalui akses layanan rehabilitasi bekerja sama dengan LRPPN.
Maka perlu dipahami bahwa Kasus tangkap Korban pemakai Narkoba (pecandu) oleh kepolisian saat ini sudah bisa menjalani proses hukum Restoratif Justice (RJ) dalam mempermudah pecandu narkoba mendapat penanganan cepat layanan rehabilitasi.” Imbuhnya.
Dikatakannya, melalui kerjasama LRPPN bersama wartawan turut mewujudkan peran berpartisipasi secara langsung dalam membantu masyarakat memperoleh layanan rehabilitasi untuk menyembuhkan pecandu dan menekan jumlah pecandu narkoba.
Selain itu, melalui kerjasama ini wartawan juga dapat meningkatkan penghasilannya dari dana jasa yang diberikan LRPPN yang telah membantu masyarakat mendapat layanan rehabilitasi ” ungkap Dika.
Diakui Dika, LRPPN telah berdiri sejak Tahun 2015 dan sudah memilikk fasilitas layanan rehabilitasi berikut tenaga ahli medis, konsoler dan layanan ibadah yang menghadirkan para ustadz, pendeta dan biksu. ( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar