Mencermati kasus sengketa tanah,J R
Penggugat penggugat juga tergugat tergugat
(ngaku ahli waris)
Bahasa daerah batak,sangat sulit di terjemahkn,Salah mandasor sega ma luhutan(Jika dari awal salah,putusan pun juga berakhir salah)
Dlam ksus sengketa ada melakukan pembodohan,yg merugikan korban,atau penggugat penggugat,melawan tergugat tergugat juga penggugat penggugat
Pasalnya dahulu pihak T Sr atau JR,ada memiliki lahan pertanian seluas 1000 meter berikut batas batasnya utara,pasar umum aspal,timur ual Naibaho,sedang barat pasar umum aspal,selatan,singkat siringo ringo
Tanah itu dikuasai sebelum tahun 1990
Dan dikuatkan oleh surat keterangan kepala desa thn 1990,juni 26,disaksikan Op Ropida simbolon,jaulim siringo ringo,ual Naibaho dan pande simbolon,serta op julanda siringo ringo
Tanah itu di secara otomatis jatuh kpada warisannta,yakni J R,alias Mulauwarman siringo ringo
Intah kenapa ,masalah timbul diantara berkeluarga sedarah ini,Op Martinodohon(Abang adek)
Muncul masalah di kedua pihak,dan di selesaikan oleh pemerintah desa waktu itu Martua siringo ringo,saat ini mantan kades desa sijambur kecamatan Ronggur ni huta,kbupaten Samosir,dan dahulu kecamatan perwskilan Ronggur ni huta,kbupaten Tapanuli utara
Ujar warga ,yg mengaku korban ,enggan sebutkn identitasnya,
Beberapa tahun kemudian ,pihak kades,pemerintah desa,Judiman Naibaho,yg menjembati mediasi kedua pihak,namun tidak berhasil,nihil,dan sia sia,juga disaksikan selaku BPD Apul Antonius siringo ringo,dan saksi lainnya Riston siringo ringo,Victor Naibaho dan Janner siringo ringo
Namun ,publik bertanya,dgn adanya bapak asuh,sebagai kuasa hukum,yakin.dan percaya,sengketa itu diangkat ke permukaan pengadilan Negeri Balige,penggugat JR alias Mulauwarman siringo ringo,melawan Maklum siringo ringo,tunggu punya tunggu,penggugat,kesal dan menambah kerugian ,hasil (N O) tidak dapat diterima ,gugatan penggugat tidak dapat diterima,putusan tertanggal januari 2023(terlmpir P1,2 dan P3)
Masih penuturan korban ,konon tergugat katanya pihak tergugat lakukan banding ke pengadilan tinggi medan
Dan kuasa korban ,jelasnya telah dicabut,dan dibatalkn ,ujar sumber lg pada awak medya
Namun publik berpendapat,rasa kesalnya kurang objektif gugatan penggugat,jika di analisa pokok persoalan dan analisa pokok pokok persoalan serta dlm analisa keputusan ,cukup publik,menyesali peristiwa peristiwa isi dlm gugatan penggugat,yg tdk objektif
Disana sudah ada unsur ranah hukum pidana dgn unsur penggelapan hak dan menduduki,menanami,dan penyerobotan tanah
Ada unsur pidana bkn lngsung ke perdataan,
Terkait surat keterangan tanah ,jelas sumber asal usulnya dari T Sr,atau jR,alias Mulauwarman siringo ringo,semestinya hrus dibuatkn surat atas nama JR,alias Mulauwarman,sedang asal usulnya dari T,Sr,tambah publik pada awak medya,dibuatkn atas namanya sendiri waktu itu,surat pendukung
Disana sudah ada peristiwa pidananya,cukup dua alat bukti
Tidak disitu saja saksi yg berbohong perlu dicermati kesaksiannya,yg sumpah duluan disumpah,ujarnya pula
Jadi sengketa tanah ini,bukan hrus keperdata,menurut kecerdasan,dan tidak pnbodohan lg pada warga awam hukum
Penggugat tidak tinggal diam hrus di daftarkn kembali dgn gugatan baru,dgn alat bukti barunya
Sehingga tidak ada lg simpang siurnya dan pmbodohan terhadap korban,atau penggugat asal
Hingga berita ini dikirimkn ke meja redaksi,pihak tergugat blum dapat dicinfirmasi dlm hak jawabnya,awak medya blum dapat menghubungi kepala desa ,bagaimana sesungguhnya sengketa tanah itu timbul,thn 2022,sudah di medyasi,tanah sengketa masih dikuasai tergugat M Sr
Harapan publik,agar kedua pihak atas kesadaran dan keinsafan ,jika etiked baik,lebih baik berdamai
Ada slogan menyebutkan : Satu arang dan satu Abu,sama sama habis
Sedang Hakim.bukan datang di panggil,dan pulang bukan disuruh
Kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar