Sebagai warga negara yang baik,masyarakat takut akan hukum,tapi senang kpada hukum
Hak warga sipil yg tadi dilindungi undang undang dasar 1945 dan peran masyarakat,peraturan pemerintah juga keterbukaan informasi publik
Jujur sama sama lah,basis kebohongan dusuatu saat pasti terungkap,ujar salah warga yg enggan disebut identitasnya,terkait tanah korban Nasib sihotang,sekitar 30 x 3,5 meter dikuasai dgn cara memanipulasi data,nampak dlm gmbar
Tidak kah ,sudah dijembati oleh kades Matsyah beberapa tahun silam??
Untuk itu korban lewat awak medya ,mengajak pihak perusahaan dgn secara etiked baik,dan norma adat,agama,dapat menyelesaikan ,tutur anak korban pada awak medya 1/2/2023 Rabu
Harapan korban tdk bertele tele,sekalipun td dugaan kuat korban ada miringnya informasi namun medya mencoba menghubungi pihak humas perusahaan tidak aktif telponnya
Hingga berita ini,pihak korban tetap menyatakan prinsip langkah awal sudah ter somasi,namun tdk di indahkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar