Tapanuli Selatan_Harian-RI.com - Dalam meninjau, atas laporan beberapa orang tua murid. Tepat di salah satu warung dekat sekolah tersebut, kepada wartawan Media HARIAN-RI.Com. Kamis 23/02/2023. Tentang Dugaan Kepsek ( Kepala Sekolah ), Negeri ( N ) 100907. Yang bertempat, di Muara Appolu l, Kecamatan ( Kec ). Muara Batang Toru, Kabupaten ( Kab ). Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Provinsi ( Prov ) Sumatera Utara ( Sumut ).
Yang berinisial A.S.Harahap Spd. Dalam informasi orang tua murid tersebut, yang tidak mau disebut namanya, atau dengan kata nama samaran, Butet dan Ucok, seorang ibu Butet memberi informasi, bahwa setiap bulan kepsek hanya empat (4 ) kali masuk sekolah. Jikalaupun Kepsek datang, itu hanya ada Perlu, yang tidak terelakkan, ataupun ada kegiatan penting saja, kata butet kepada Awak Media HARIAN-RI.Com. Saat dikonfirmasi. Sambungnya lagi,
Kami sering mengantar sekolah anak anak kami, terutama Masih menduduki kelas satu, Namun tidak belajar. Sampai jam sebelas (11 ) menjelang siang. namun guru guru banyak di kantin Sekolah, yang pada ngerumpi masih waktu belajar mengajar, ironisnya lagi kami Sebagai orang tua melihat, para guru guru di kantin Sekolah, ikut di cuekin. Dan sebagai orang tua yang Sangat kecewa tentu kami membawa anak anak kami pulang ke rumah tuturnya.
Dan Ucok juga menyatakan kepada Awak Media HARIAN-RI.Com. bagimana disiplinnya guru, sedangkan kepseknya pun Sebagai pimpinan sekolah, molorr alias tidak aktif di sekolah ini, siapa yang mau mengarahkan guru guru untuk disiplin, sementara kepala sekolah juga tidak bisa displin tutur Ucok.
Sambungnya lagi, Dan bagaimana nasib anak anak kami nantinya, tammat Namun tidak ada ilmu pendidikan, Kalaulah tidak ada mengetahui, atau memberitakan, molornya Pengawasan sekolah dari instansi Dinas Pendidikan, atas kelakuan Oknum oknum guru begini, dan kepala sekolah, yang cuman hadir namun tidak mendidik, dan mengajar murid. Sebagai mana layaknya guru mendidik, dan kepala sekolah mengawasi belajar, dan mengajar di sekolah yang dipimpinnya. tutur Ucok.
Dan beberapa Orang tua murid sangat bermohon untuk segera turun tangan Dinas Pendidikan Tapsel, untuk memanggil Pengawas sekolah tersebut, atau memberikan sanksi kepada oknum oknum guru guru, juga Kepala sekolah tersebut. Sesuai peraturan yang berlaku tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, tentang pemberhentian kepala sekolah di atur di Undang undang ( UU ), Bab, X pasal 26 ayat 4, huruf a,b.
Dan juga peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Nomor 6 Tahun 2022.
Dengan bunyi, juga ditentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Yang tidak masuk kerja, dan tidak menaati jam kerja, tanpa alasan yang sah, terus menerus selama sepuluh ( 10 ) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya, setelah bulan berikutnya, Tanpa perlu menunggu keputusan disiplin. Hingga berita ini diterbitkan.
[ MT/Jairus Simamora ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar