Pemasangan Tiang Telekom Tanpa Ijin, Perlu Perhatian DPRD Kab Bandung
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemasangan Tiang Telekom Tanpa Ijin, Perlu Perhatian DPRD Kab Bandung

    Dimas ( Redaksi )
    13 Februari 2023, 2/13/2023 10:50:00 PM WIB Last Updated 2023-02-13T15:50:51Z

    Bandung_Harian-RI.com - Marak pemasangan tiang  internet atau fiber optic ( FO ) di wilayah kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat  disinyalir tanpa dibarengi dengan kelengkapan perijinan. 

    Pelaksanaan pemasangan tiang Telkom terlihat di wilayah desa alamendah, kecamatan rancabali, kabupaten bandung. Pada saat team media , mengkonfirmasi kepada salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa dia hanya pekerja " silahkan hubungi bos saya," ujarnya.

    Melalui WhatsApp mencoba menghubungi kepala desa alamendah , H. Awan Rukmawan, menanyakan perihal ijin pemasangan tiang Telkom, Senin ( 13/02/2023), menjelas bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kantor desa tentang pemasangan tiang Telkom, kata H. Awan Rukmawan kepala desa alamendah.

    Menurut  pasal 13 undangan-undang nomor 36 tentang Telekomunikasi menjelaskan " Penyelenggara  telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan , pengoperasian atau pemeliharaan jaringan  telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak".

    Pada pasal 15 ayat 1 dan  2 Undang-undang nomor 36 tentang Telekomunikasi. Pasal 15 ayat 1 " Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian , maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mewujudkan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi".

    Pasal 15 ayat 2 menjelaskan " Penyelenggara telekomunikasi Wajib memberikan ganti rugi sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) , kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan  bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya".

    Tentang pengawasan pemasangan tiang Telkom, terdapat pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 46 tahun 2018 tentang Perubahan  atas Peraturan Bupati Nomor 76 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi, pasal ayat 1 Ketentuan pasal 20 diubah ayat 2 " Pengawasan penggelaran Kabel Fiber optik dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

    Menjamurnya pemasangan tiang Telkom belakangan ini , perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Bandung, dan  dari pihak Legislatif DPRD Kabupaten Bandung, guna mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat, dan  mencegah terjadinya kesemberawutan kabel Telkom yang banyak terjadi di wilayah kabupaten Bandung.
     
    ( CR )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemasangan Tiang Telekom Tanpa Ijin, Perlu Perhatian DPRD Kab Bandung

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer