Deli Serdang_Harian-RI.com
Pimpinan umum media online 24jamtop.com bersama IPWL LRPPN Sumut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan rehabilitasi Pecandu narkoba di Jl. Budi Luhur GG. PTP No 8 Sei Sikambing C-II Medan Helvetia Kapten Muslim. Sabtu (4/02/2023).
Pimpinan umum Media Online 24jamtop.com Didampingi Kuasa hukum nya Tumpal Manik Spd, SH, MH dan Penasehat Redaksi Edi Candra menandatangani MOU kerja sama dihadapan Direktur IPWL LRPPN Sumut H.Dika Novandri SH yang didampingi Staff Ahli LRPPN Helmy.
Dalam keterangan nya Direktur IPWL LRPPN H.Dika Novandri SH mengungkapkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan momentum luar biasa untuk menyamakan persepsi dan peran serta media dalam upaya kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba di Sumut.
H.Dika Novandri SH juga menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini tentunya sangatlah penting, karena kita saling berkolaborasi dengan legalitas dan payung hukum nya yang jelas.
Disini kita akan memberikan pembekalan serta melengkapi fasilitas dan legalitas nya seperti kartu tanda anggota (KTA) Penjangkau, surat tugas dan surat jalan.
Jadi kepada media yang memiliki hal tersebut jangan ragu-ragu untuk melaksanakan penyelesaian hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini yang mendorong adanya re-orientasi kebijakan penegakan hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika. Terang H.Dika Novandri SH.
Oleh karena itulah, melalui sinergi antara media online 24jamtop.com dengan IPWL LRPPN Sumut, pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa namun juga mengurangi beban keuangan negara di tengah situasi saat ini.
Semoga jadi ibadah Kita bersama untuk menyelamatkan pecandu dan penyalah guna yang merupakan korban dari narkoba,” imbuh H. Dika Novandri SH.
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan umum Media Online 24jamtop.com Ahmad Yani mengatakan, bahwa upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba sangat penting untuk terus digencarkan.
"Hanya dengan tidak menerapkan pasal pada para penyalah guna narkoba yang menuju kepada Criminal Justice System kecuali mereka memang benar-benar masuk ke dalam jaringan sindikat." Terangnya.
Demikian juga yang disampaikan kuasa hukum Media Online 24jamtop.com Tumpal Manik Spd SH MH mengatakan sangat mengapresiasi IPWL LRPPN Sumut.
Mudah-mudahan komitmen ini dapat dilaksanakan dengan baik Kedepan nya dan ini hanya semata-mata untuk menyelamatkan generasi emas bangsa.
Tumpal Manik juga berpesan agar pecandu dan penyalah guna narkoba untuk berani melapor dan berani menjalani rehabilitasi. Berdasarkan 3 sumber tentunya yaitu masyarakat, keluarga dan korban serta laporan polisi. semoga ini dapat optimal dalam upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkoba. tutupnya singkat.
Ditempat yang sama Penasehat Redaksi 24jamtop.com Edi Candra juga menyampaikan penerapan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ini semua terdapat pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang sangat berperan penting dalam melakukan pemeriksaan apakah penyalah guna tersebut masuk dalam jaringan atau hanya sebatas pengguna. Jika hanya seorang pengguna maka dia harus diselamatkan dengan rehabilitasi bukan masuk ke dalam Criminal Justice System. Tutur nya.( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar