Kutacane_Harian-RI.com
Ritusan kepala desa yang bernaung dibawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRK setempat.
Massa datang dari berbagai daerah di Aceh Tenggara dengan menggunakan mini bus pick-up dan sepeda motor dilengkapi dengan pengeras suara serta berbagai atribut dan poster.
Dengan mengenakan seragam perangkat desa masing-masing, mereka kemudian bergerak dari titik kumpul Stadion H Syahadat Kutacane menuju gedung DPRK Aceh Tenggara untuk menyampaikan tuntutannya.
Nawi SE selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan tuntutan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjalankan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.
"Kami mendesak Pemkab Aceh Tenggara menjalankan amanah peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, dalam penetapan siltap perangkat desa."
"Kemudian segera menerbitkan peraturan bupati tentang alokasi dana desa tahun 2023."
"Selain itu, Pemkab Aceh Tenggara untuk segera membayarkan siltap pada bulan Desember tahun anggaran 2022 yang hingga kini belum dibayarkan."
"Jika semua tuntutan ini tidak direalisasikan, kami tidak akan meninggalkan gedung dewan ini dan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak," tegas Nawi.
Menanggapi tuntutan para perangkat desa, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Deny Febrian Roza menyarankan sejumlah perwakilan APDESI untuk melakukan mediasi bersama perwakilan dari pihak pemkab Aceh Tenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar