Satu Dari Delapan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Intel Kodim 0204/DS Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satu Dari Delapan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Intel Kodim 0204/DS Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    Dimas ( Redaksi )
    21 Februari 2023, 2/21/2023 06:23:00 PM WIB Last Updated 2023-02-21T11:23:36Z

    Deli Serdang_Harian-RI.com
    Satu diantara delapan pelaku penganiayaan berat terhadap anggota Kodim 0204 Serka Amosta Bangun diamankan jajaran Polres Deli Serdang. 
    Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengultimaltum ke tujuh pelaku agar menyerahkan diri dan jika tidak maka akan dilakukan tindakan tegas. Untuk saat ini ke tujuh orang pelaku penganiayaan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

    " Saya himbau untuk tujuh orang pelaku lainnya agar menyerahkan diri. Untuk saat ini baru satu orang sudah kita amankan berinisial l.A (29) dan tujuah lainnya berinisial R (36) D (36) ID (38) D (28) A (38) I (33) F (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  " sebut Irsan saat konfrensi pers di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (21/02/2023).
         
    Dalam conferense pers tersebut, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0204 Deliserdang Letkol Czi Yoga Febrianto terlihat "berang" terkait anggota intel kodim yang dikeroyok oleh anggota ormas tersebut.

    " Saya sebagai komandan Kodim 0204 menyatakan dengan tegas, dan tidak terima anggota saya diperlakukan demikian. Saya ingatkan untuk ormas PP yang lain jangan ada ikut campur dan melindungi anggotanya yang terlibat " tegasnya.
       
    Dari lokasi penganiayaan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa enam botol minuman keras, patahan gunting dan pecahan botol.

    Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kafe Gantang di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis kemarin (16/2/2023) pukul 23.00 wib.
         
    Saat itu, Amosta Bangun kebetulan tengah duduk di kafe tersebut usai melaksanakan tugasnya di wilayah STM Hilir. Tak hanya sendiri, korban saat itu juga bersama  temannya yakni Tobat Situmorang.

    Selang beberapa waktu, korban melihat temannya terlibat cekcok dengan dengan sejumlah pemuda dari salah satu OKP yang juga tengah berada di kafe tersebut.
         
    Pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala korban dan mengalami luka robek. Para pelaku penganiayaan pun terancam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat secara bersama sama dimuka umum.( Rahmadi Sapitra )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satu Dari Delapan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Intel Kodim 0204/DS Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer