Samosir_Hariana-RI.com - Korban membantah pernyataan hibah atas tanah orang tua dari ahli waris
Termohon termohon dan pemohon pemohon
Kemudian ujar warga melanjutkan kisah personnya salah satu ahliwaris ber marga Sn ,keluhan bersumber dari karena ada oknum ASN ,ada niat untuk meningkatkan ststus tanah nya 60x30 meter, diduga tanah tersebut merasa harta gono gini yang belum terbagi sesama keluarga dan warisan ber marga R,Sn dan ber marga T, yang konon ceritanya orangtua bapatuanya dari Sn telah menyerahkan untuk hak pakai gedung sekolah, ada tiga kk penyerahan secara tertulis.
Namun terakhir akhir pihak sekolah mengundang masyarakat untuk membuat dan memberi tangan untuk mengalihkan hak asset sekolah (Dinas pendidikan) namun pihak Sn tidak rela tidak bersedia menyerahkan tandatangan nya
Yang anehnya pihak sekolah sejarah asal usul tanah tersebut persis tidak paham, yang paling sakitnya itu sudah dihibahkan dengan memberi sejumlah uang Rp 150 juta pada zaman saat itu, lalu timbul pertanyaan korban Sn, dari siapa penyerahannya dan siapa penerima hibahnya, ucap korban pada pihak sekolah dan jawabnya terdiam, coba tunjukkan lah terbuka dan jujur, agar solusi dapat kita upayakan jawab korban, sedang nama siunte godang tidak ada di gorat pallombuan ini, ini adalah di urat tambahnya pada awak media 11/2/2023.
Menurut pantauan media di lapangan dan media mencoba mengkonfirmasi ke pihak lembaga budaya batak samosir( Labasari) sebagai lembaga, justru raja adat bius kurang dimanfaatkan dalam setiap ada muncul sengketa sederhanapun, tidak di fungsikan untuk menjembatani konflik masyarakat antara pemerintah dengan warga, artinya hanya formalitas tanpa legilitas kedudukan raja adat, raja bius dianggap sebagai berseberangan pungkas salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Hal seperti ini peran pentingnya organisasi kelembagaan adat budaya, diaktifkan difungsikan duduk bersama,
Masih dugaan korban, pihak sekolah masih tidak jujur atas ungkapannya bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan, namun korban menolaknya dengan tegas dan jelas.
Masih pengakuan korban Sn, tanah itu diserahkan orangtuanya tahun 1987 ,jika tidak salah namun suratnya ada pada pihak korban Sn
Sambil menunjukkan copy surat surat korban dan saksi saksinya ketika pembuatan surat, sebagai hak pakai ,artinya bukan jualbeli dan bukan hibah.
Hingga berita ini diterbitkan belum dikonfirmasikan pihak pemerintah desa tidak aktif
Dan pihak sekolahpun belum aktif telponnya. (HR-RI_Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar