Tergugat:Mulyadi Keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tergugat:Mulyadi Keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

    Dimas ( Redaksi )
    11 Februari 2023, 2/11/2023 09:13:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T14:13:37Z
    LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com - Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Lhokseumawe telah mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Wahyuni terhadap Teuku Mulyadi. Namun, putusan tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrah, lantaran Mulyadi mengajukan banding atas gugatan rekonvensinya.

    Teuku Mulyadi melalui Penasihat Hukumnya, Teuku Fakhrial Dani, S.H.,M.H, mengajukan memori banding terhadap putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang mangabulkan gugatan Wahyuni (penggugat/mantan istrinya), dan menjatuhkan talak satu ba’in sughra dengan tergugat (Mulyadi). Pengajuan banding itu telah diterima pihak Mahkamah Syariah Aceh, pada 26 Desember 2022, lalu.

    Mulyadi dan Wahyuni merupakan warga Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam pengajuan memori banding tersebut, Teuku Fakhrial Dani juga didampingi Rahmad Hidayat, S.H.,M.H., dan Ichsan Maulana, S.H., selaku penasihat hukum, Teuku Mulyadi.

    Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan Nomor: 321/Pdt.G/2022/MS.Lsm, tanggal 13 Desember 2022, dalam amar putusannya bahwa mengabulkan gugatan Penggugat (Wahyuni), menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (T. Mulyadi) terhadap Penggugat, menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan tergugat yang masin di bawah umur dengan jenis kelamin perempuan (13 tahun) dan anak (6 tahun 7 bulan), berada di bawah hak asuh (hadhanah) Penggugat dengan memberikan hak kepada Tergugat untuk melihat, menyalurkan kasih sayangnya kepada anak yang dalam pemeliharaan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Selanjutnya, menghukum Tergugat atau pihak yang menguasai kedua anak itu untuk menyerahkan anak sebagaimana dimaksud diktum angka 3 (tiga) kepada Penggugat, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dan biaya hidup 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 1.000.000., perbulan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatannya, dan membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.540.000.

    Oleh sebab itu, tergugat (Mulyadi) menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Maka pembanding (pengajuan banding) berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti Tingkat Pertama Nomor: 321/Pdt.G/2022/MS.Lsm, tanggal 13 Desember 2022 tersebut telah keliru dan tidak tepat dengan alasan-alasan sebagai berikut:

    1. Bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama dalam perkara a quo sama sekali tidak mencerminkan putusan yang adil dan mencederai rasa keadilan bagi Pembanding, karena Judex Facti tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum dan amar putusan maupun dalam menilai fakta-fakta persidangan tidak memberikan penilaian hukum yang berimbang, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak memberikan hak jawab dan pembuktian yang cukup kepada Pembanding terutama setentang Hak Pengasuhan Anak dari Pembanding dan Terbanding.

    2. Bahwa Pembanding tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat pertama pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe halaman 14 alinea ke 5 yang berbunyi “Menimbang, bahwa keterangan (di bawah sumpahnya) yang diberikan kedua saksi tersebut bersumber dari pendengaran, pengilihatan dan pengetahuan sendiri yang pada pokoknya bersesuaian antar satu dengan lainnya serta telah mengungkapkan fakta yang cukup relevan dan objektif yang bersesuaian dengan dalil-dalil gugatan Penggugat”. Merupakan dalil pertimbangan yang tidak tepat dan keliru, hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan olen saksi-saksi tersebut bukanlah keterangan berdasarkan yang ditentukan dalam Pasal 308 Rbg, sehingga terhadap keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara a quo.

    3. Bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Terbanding dahulu Penggugat hanya kesaksian berdasarkan keterangan orang lain dalam hal ini nformasi yang diberikan oleh Terbanding bukan keterangan yang diperoleh berdasarkan apa yang dialami, dilihat dan didengar terkait adanya perselisinan dan kemampuan Terbanding dalam mengasuh anak. Keterangan saksi yang sedemikian merupakan keterangan saksi yang hanya berkualitas sebagai Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, sehingga tidak sesuai atau di luar kategori keterangan saksi yang dibenarkan Pasal 1907 KUH Perdata, dalam artian seuruh saksi yang dihadirkan oleh Terbanding merupakan kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yang disengketakan. Sehingga seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadil perKara a quo sesuai dengan prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan sudah sepatutnya untuk menolaknya. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 881 K/Pdt/1983, yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti.

    4. Bahwa pada saat pemeriksaan saksi dilakukan, Pembanding selaku pihak
    Tergugat tidak hadir dikarenakan saat itu anak-anak sedang ujian sekolah dan Pembanding harus mengantarkan ke sekolah, dan Pembanding telah
    pula memberikan pemberitahuan yang resmi kepada pihak pengadilan,
    apalagi dikemudian hari Pembanding baru mengetahui bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak Terbanding atau dahulu Penggugat (Wahyuni) adalah orang yang sama sekali tidak Pembanding kenal, dan tidak juga mengetahui persoalan rumah tangga Pembanding dengan Terbanding. Sehingga secara hukum keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Terbanding dihadapan persidangan bukanlah keterangan yang diberikan secara objektif dan penuh kepalsuan, sehingga saat ini Pembamding sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan pemberian keterangan palsu di depan persidangan terhadap para saksi tersebut ke pihak kepolisian. Apalagi keterangan yang diberikan oleh para saksi-saksi tersebut merupakan keterangan yang bersifat subjektif untuk membela dan melindungi kepentingan Terbanding.

    5. Bahwa seyogyanya keterangan yang diberikan para saksi-saksi harus berdasarkan alasan dan bersumber pengetahuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1907 Ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan “Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksian itu”. Di mana dalam hal ini para saksi tersebut tidak pernah mengetahui bagaimana kehidupan keluarga antara Terbanding dengan Pembanding selama ini, sehingga terhadap kesaksian tersebut diabaikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga dalam memberikan pertimbangan telah keliru dan tidak patut.

    Dan, masih banyak alasan-alasan lain yang disampaikan dalam memori banding diajukan Pembanding (Teuku Mulyadi) melalui penasihat hukumnya.

    “Saya merasa pihak yang dikorbankan dalam perkara ini. Sesuai dengan apa yang saya inginkan adalah anak yang sudah saya rawat semenjak ditinggalkan maka hak asuh anak jangan diganggu lagi, karena selama ini saya yang merawat untuk kedua anak-anak ini,” kata Teuku Mulyadi, kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

    Lanjut Mulyadi, begitu juga tentang gambar-gambar yang disampaikan dalam belaannya (penggugat), itu direkayasa semua. Diantaranya, foto rumah, surat izin usaha dan nama saksi yang salah satu adalah pekerja di Kantor Keuchik Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, itu tidak terteranamanya di kantor tersebut.

    Kemudian, sebut Mulyadi, harta goni gini sesuai yang sudah dijanjikan disaat dia (Wahyuni/mantan istrinya) lari tahun 2018, itu harus dikembalikan yang sudah dibawa kabur. “Jadi, harapan saya kepada pengadilan atau Mahkamah Syariah Aceh kalau bisa dapat mengabulkan upaya banding dari pihak kami,” ujarnya.

    Menurut Mulyadi, adapun barang-barang yang dibawa kabur oleh Penggugat (Wahyuni) yaitu berupa dua buah buku BPKB, satu unit mobil Agya, surat akte kelahiran anak, tiga buah gelang emas, dua buah kalung anak-anak, dua buah gelang anak-anak, uang dari penyewa rumah di Duri, Riau, kunci rumah dan kunci loket, semua peralatan mewah yang bernilai puluhan juta, saldo di rekening dua bank.

    “Sudah saya ajukan permohonan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Karena pada saat proses mediasi di pengadilan bahwa saya telah mengajukan terhadap barang-barang yang dibawa kabur itu untuk dikembalikan oleh Penggugat, baru dilakukan mediasi dan melanjutkan persidangan perceraian. Tapi pihak Mahkamah Syariah tidak satupun yang digubris permintaan saya, makanya kita mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh,” ungkap Mulyadi. []
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tergugat:Mulyadi Keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer