Aceh Utara_Harian-RI.com
Panwascam Kecamatan Seunuddon diduga kecolongan dengan meluluskan sejumlah perangkat desa menjadi pengawas pemilu Gampong (PPG) untuk Pemilu 2024.
Padahal jauh-jauh hari, Panwaslu Aceh Utara mengaku sudah menyampaikan bahwa anggota PPG tidak boleh rangkap jabatan, itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum.”
Menurut amatan media ini dari pengumuman anggota panwaslu kelurahan desa terpilih tahun 2023 nomor :007/KP.01.00/AC/11.09/02/2023 yang lewat diduga sebagai aparatur Gampong, 1. Usman diketahui menjabat sebagai kaur Gampong Darul aman yang lolos menjadi anggota PPG desa setempat.
Fadhli diketahui menduduki Kepala Dusun kide simpang Jalan yang lolos menjadi anggota PPG desa setempat dan yang terakhir Salahuddin diketahui sebagai anggota tuha peut desa Blang Tuee yang juga lolos anggota PPG desa setempat.
Salah satu peserta PPG yang tidak lolos kepada wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Panwascam Kecamatan Seunuddon diduga tidak menggubris aturan yang ada, buktinya, ada perangkat desa yang lolos menjadi pengawas pemilihan Gampong (PPG).
” Kalau kita lihat, Panwascam Seunuddon tidak peka dengan aturan yang ada, apakah Panwascam Seunuddon tidak tunduk kepada aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” tanya sumber terpercaya media ini.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Seunuddon, Agus Salim saat di konfirmasi oleh media ini menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada anggota PKD terpilih yang menduduki jabatan di pemerintahan untuk membuat surat pengunduran diri.
” Kepada para pkd se kecamatan seunuddon, bagi yang sudah terpilih sebagai anggota pkd harap yang menduduki jabatan di pemerintahan gampong harap membuat surat pengunduran diri dari jabatan tersebut, kami berikan waktu sampai dengan tgl 9.februari 2023. Berdasarkan surat pernyataan yang telah di tandatangani pada saat pendaftaran,” Tulis Agus Kepada wartawan melalui WhatsApp.(Fadly P.B/Indra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar