
Masyarakat tidak paham itu pendapat selaku penyelenggara negara,pemerintah tingkat dua,(Bupati)
Bahwa perbaikan jalan pemkab memohon kan kepada Pemerintah pusat,tdk dapat pemkab mempergunakan Dana APBD,
Heran,publik pun heran ,kembalikan saja kbupaten ini ke pusat,cabut otonomi daerah,cabut otonomi daerah,jika semua dilimpah ke pusat,ujar warga ,dan publik,
Rakyat tetap jadi korban,
Walaupun.demikian masyarakat jelata yang awan ini,tetap menyatakan sikap pernyataannta,dicelah celah berbincang bincang dgn.kepala desa Garoga Jannes Rumahorbo,menyikapi keluhan.terkait kerusakan jalan di desanya pada awak medya 2/2/2023 Di ruang kerjanta
Nampak dlm gmbar terlampir P1,2 dan 3
Namun demikian pernyataan pihak pemkab,masyarakat tetap menyatakan agar lewat medya juga menyampaikan perbaikan jalan desa
Cukup banyak likallikunya selama menjabat pemerintahan dua periode,warga kita libatkn swadaya masyarakat tdk sampai disitu ujar kades,juga bp Murdono dari kepolisian polres Pangururan pernah menyumbangkan bantuan kepada desa Garoga,akunya kepala desa pada medya,
Untuk itu kiranya pihak pemkab dapat memperkecil kesulitan agar jalan desa Garoga dengan memperbaiki
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi,
Permintaan ini ,sesuai dgn.hak hak sipil ,yg di lindungi UUD1945 dan peran masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar