Sigli_Harian-RI.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh AKP Rahmat, SH, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, Selasa (21/02/2023). '
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH kepada wartawan rabu siang (22/02/2023) menjelaskan tersangka berinisial RD (43 tahun) warga Gampong Tanoh Mirah Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, berdasarkan informasi dari masyarakat sering mengedarkan narkoba di wilayah Kec.Glumpang Tiga Kab. Pidie sehingga warga resah dengan aktivitas pelaku RD yang sering datang ke kec. Glumpang Tiga untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh AKP Rahmat, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku RD di Jln. Gampong Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
"Saat ditangkap dan diperiksa di saku celana pelaku RD ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Gampong Tanoh Mirah Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kamar rumah pelaku", kata AKP Rahmat, SH.
Lanjut AKP Rahmat, SH, kepada petugas pelaku RD mengaku jika barang haram itu miliknya yang didapat dari pria berinisial F yang kini masuk DPO Polres Pidie.
"Tersangka dan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,25 gram, kita amankan ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ucap Kasat Resnarkoba Polres Pidie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar