Batam_Harian-RI.com
Arena Gelper semakin hari semakin menjamur di kota Batam, tak terkecuali arena Gelper simpan DAM Muka Kuning kampung Aceh Kecamatan Sungai Beduk kota Batam.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Bpk Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Menginstruksikan Seluruh Personel jajaran Kepolisian, dan khususnya di Wilayah Hukum Polda Kepri agar Menutup semua Arena perjudian secara Massal di Wilayah Kepulauan Riau Kota Batam.
Berharap kepada bapak Kapolda agar tidak tenang pilih dalam penegakan hukum karena sudah sangat jelas dan tegas dari perintah Bpk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang langsung berpesan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik perjudian laut, darat maupun perjudian online di Indonesia.
Dan Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Drs, Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap bandar Judi dan arena gelanggang perjudian di semua Wilayah hukum Polda Kepri.
Dalam hasil dari Pantauan Awak Media Siber ini tampak tersoroti bahwasannya alat mesin judi di arena Gelanggang simapn DAM Mukakuning kampung Aceh itu terdiri dari yakni mesin Tembak Ikan, Poker, dan Lainnya.
Dan yang mana arena mesin judi Gelper tersebut menggunakan Koin, bagi pemain yang menang mengadu nasibnya di Arena Gelanggang Mesin judi itu Dengan Modus tukar hadiah jenis Rokok Diduga untuk Rekayasa melabui Transaksi Uang.
Dengan adanya Hasil Informasi yang di terima awak media ini dari salah satu narasumber yang suka bermain di lokasi Arena Gelanggang mesin judi Gelper tersebut, pada hari Minggu 05 Maret 2023.
Lanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt sebelumnya sudah melaksanakan perintah Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Drs, Listyo Sigit Prabowo, M.Si., akan tetapi
Perintah itu tidak di Indahkan oleh Pengelolah Arena Gelanggang Mesin Judi (Gelper) yang ada di Simpan DAM Muka Kuning.
Bahkan orang nomor satu di Indonesia, Presiden RI Bpk Jokowi, Dodo telah memerintahkan Polri untuk solid sebagai pengayom, pelayan masyarakat, tanggap terhadap apa yang dikeluhkan masyarakat. "Fast response" dan punya Sense OF Crisis di tengah situasi sulit ini," kata Bapak Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dapat Dipasyikan penghasilan (Omzet) dari semua mesin judi yang ada di arena Gelanggang Gelper tersebut dioperasikan dapat mencapai Miliaran Rupiah.
Adapun Semua alat perjudian itu dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Turunan dari UUD No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Jadi Untuk Bandar Judi dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun Penjara.
Dan Untuk pemain dapat dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun Penjara.
Salah seorang Nara sumber yang tak ingin identitasnya di publikasikan ke publik menyatakan permainan Gelper dimuka kuning sangat meresahkan masyarakat dan pelakunya perlu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar