Bejat, Kakek Di Aceh Utara Perkosa Cucunya Yang Berusia 8 Tahun
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bejat, Kakek Di Aceh Utara Perkosa Cucunya Yang Berusia 8 Tahun

    Dimas ( Redaksi )
    29 Maret 2023, 3/29/2023 07:53:00 PM WIB Last Updated 2023-03-29T12:53:48Z

    Aceh Utara_Harian-RI.com
    Polisi menangkap seorang kakek berinisial H, 61 tahun warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Ia dilaporkan berbuat cabul memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyampaikan jika pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

    "Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).

    Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

    "Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun," ujar AKP Agus

    Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

    "Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat  pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat," pungkas AKP Agus.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bejat, Kakek Di Aceh Utara Perkosa Cucunya Yang Berusia 8 Tahun

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer