Dewan diminta perjuangkan Desa Adat terkait UU Desa.
Samosir_Harian-RI.com - Publik heran betul melihat dan mengikuti pihak pihak sengketa di Balige, masyarakat Samosir unggul disana ber sengketa
Lalubapa yang anda pikirkan selaku masyarakat?? dimana peran dan fungsi raja raja Adat dari 12 desa, kelurahan di Samosir??
Maaf jangan hanya muda mudi diajari tortor batak dan bagaimana pula di dinas pndidikan kurikulum surat batak??
Hal hal yang seperti ini harus dibentuk
Bukti suatu pertanda tano batak warisan leluhur kita batak toba Samosir khususnya
Konsep dan ide ini tidak berkelebihan masyarakat mengalihkan perhatiannya di samping pertanian dan pilkada,
Ini konsep no problema bukan politikus,
Hal ini Dewan tegas perjuangkan Desa Adat itu suatu bukti perubahan dan kemajuan.
13 Desa dan kelurahan harus ada setiap Desa raja adat, publik kira muda dan tidak ada di samosir,desa termuda,srmua desa sudah tertua
Draf rancangan perda desa adat wsjib di bahas di DPRD kabupaten Samosir
Sekaligus melibatkan keturunan orang orang warisan dari Jaihutan misalnya
Ini harus terpikirkan.
Menurut penulis keprihatinan itu semula dikarenakan cukup banyak nya masyarakat sengketa di peradilan umum,
Lalu di mana Dalihan Na tolu tadi menurut penulis kurang sempurna makna dan arti Dalihan Natolu tanpa Desa adat dan Raja Adat, terkait sengketa tanah adat,??
Kita akui pula pengertian desa dan desa Adat saling berbeda,
Kearifan lokal harus kita unggulkan, kita hargai budaya hak masyarakat adat
Ini harus kita kejar jangan hanya pilkada di medsos.
Hal hal ini media sudah sering kita upayakan sering disajikan di konsumsi
Keberadaan peraturan daerah harus pro rskyat membawa perubahan untuk kepastian hukum mengakui dan menghormatinya serta melindungi masyarakat adat dan kebudayaan
Misalkan, contoh sederhana antara norma adat dan agama.
Di adat boleh nikah sirih, namun tanpa bukti tulisan ini sulit untuk dipergunakan lewat gereja ujar bp sekretaris lembaga budaya batak samosir ini(Labasari)
Menutup pernyataan nya dengan penuh antusias
Bupati harus bentuk Raperdanya dan Dewan.
[ Horas Situmorang ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar