Masyarakat tidak boleh lepas tangan dan buabg badan, dan apa lagi menjungkir balikkan aksi dan reaksi,
Kebutuhan masyarakat sangat penting, dari desakan hidup dan kelangsungan kehidupan generasi ke generasi, turun temurun,
Untuk mmpertahankan hidup, layak hidup, layak sehat, dan layak pendidikan, dan hak sejahtera, hak bkerja
Seluruhnya, sdah terkndung di dlm UUD 1945,dan UU
HAM
Ini wajib di jalankan dan pengawasan juga pnting
Insan manusia yg ingin, sadar atau tdk sadar, juga terselip penyimpangan, dan mengarahkn ranah hukum, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum,
Undang Undang Desa, dirawat dan harus dijaga, tanpa membedakan suku, ras dan Agama,
Selaku warga negara RI dan hak hak sipilnya,
Kita mmpunyai pemerintahan
,Negara, selaku penyelenggara Negara, gubernur dan Bupati, sebagai pengelola Negara, sebagai pelaksana
Sedang orang cacad ada hak nya, orang tuli, lumpuh, cacad pisik bukan permintaannya sendiri, kmiskinan juga bkn permintaan nya juga
Jika kita lihat disekitar dan sekeliling, sudah kah sejahtera, dan bahagia rakyat kita????
Masyarakat juga memiliki iman dan agamanya, jika ASN punya dan menyatakan Sumpah dlm jbatannya
Bagaimana Kita untuk memajukan Desa???
Tumpuan masyarakat awam, lemah dan miskin,
Kita pasti, banyak berpikir, dan bkerja, sungguh sunggguh banyak permasalahan yg sering di kesampungkn dan pmbiaran, pmbusukan keadilan sosial, hukum, ekonomi
Apalg di zaman akhir akhir ini, zaman digital, informasi setisp detik berobah obah, dan rakyat awam sama sekali tdk tahu menahu, urgensinya
Ini kbutuhan informasi sangat penting untuk rakyat
Ini sering di lalaikan, disembunyikan, digelapkn dan memanifulatif makna, arti sesungguhnya
Desa harus kita jaga, dari berbagai seluk beluk, warna warni, permasalahan di alami rakyat, diduga kuat ulah tangan tangan jahil, pikiran pikiran manusia
Desa harus kita jaga
Justru itu lah, publik dapat meresponnya, dari jawaban permasalahan, sengketa sengketa objektif, dan subjektif, keperdataan, pidana, dan kejahatan luar biasa, ditambah berkolabirasi, KKN
Kejahatan berjamah, antara ASN, masyarakat, dan penegak hukum, dan merugikan pihak pihak
Kita bukan sependapat, karena bukan sependapatan, dan kita bukan bermusuhan, namun demi tegaknya hukum, harus kita tegskkan
Dan jangan takut, satu orang pun yg benar, menyatakan benar
Misal perambahan hutan, galian C, dan pmbalakan kayu, bhkan ganti rugi dari sebidang tanah, cukup undang undang, hanya pelaksanaan dan pengawasan internal sering lalai, tutup mata, buang badan
Undang Undang kehutanan RI, ATR/BPN dan Peta tanah, letak tanah batas Deaa, dan hak ulayat ninik manak, dari ahli waris nya dari Pengadilan, dimana letak dan batas batasnya
Mari kita ingat pesan Bp Presiden RI, terkait hukum dan Tanah
Kekerabatan dan keharmonisan masyarakat adat, yg menjungjung tinggi hak Azasi manusia dan Hak adatnya
Mari lah kita masyarakat Desa, menjaga Desa kita, dan untuk generasi lnjutan, generasi kita, generasi bangsa
Hindari lah suatu tindakan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum, demi terjaga Desa, aman, kondusif, nyaman dan kenyaman, baik publik, tdk mencelah, dan menelaah peristiwa peristiwa yg ada di masyarakat luas
Mari kita sejahterakan rakyat Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar