Penuturan korban, dlm aduan nya satu paket di mapoldasu, atas akibat mendatangkan kerugian korban, terbitnya surat surat kepalsuan, memalsukan, yg begitu jelas ada unsur pidananya namun sudah 2 tahun pengaduan korban blum. Ada bukti cahaya terang, sesuai dgn. Kuhap, biaya ringan, cepat dan sederhana, namun. Itu sia sia dugaan kuat menggelapkn SOP dan psal yg berlaku dan mengalpakan aduan korban, suatu bentuk reaksi bpk asuhnya, diduga sakti kesaktiannya
Bukti pertanda korban, cukup kuatir dan gelisah,
Kepada siapa lagi mengadu rakyat ini??
Kemana lagi mengadu??
Tandas korban kepada medya 24/3/230 baru baru ini
Nampak dlm gmbar
Hal ini publik menjadi tanda tanya besar, buat tupoksi polri kita, sebagai pelindung, pelayan, pengayom. Dan sebagai penegak hukum
Memang kita akui, masih banyak lg polri yg baik, dan taat serta paham dan mahir akan tugasnya, serta jujur, dan iman yg kuat, masih banyak lg polri yg baik, tambahnya
Namun pun demikian kecerdasan publik itu, disuatu saat pasti terungkap, bau aroma tdk sedap pasti tercium, itu adalah fungsi dari kejujuran dan Tuhan yg maha kuasa, ujar keluarga korban, yg enggan disebutkn identitasnya
Kapan pun dan bagsimana pun, hukum hrus ditegakkan, karena psal itu msih berlaku, pemalsuan surat,
Pemalsuan surat cukup luas
Tanda tanya pkerjaan ini, hrus dipertanyakan kenapa hrus gelar perkara, nantinya
Pdhal ,sudah ada dua alat unsur hukum, dan pidana nya, ada, dan jelas
Kecurigaan itu perlu diwaspd i,
Hngga berita ini, dugaan kuat seolah mengangkangi SOP dan perkap perkap, Kapolri,
Masih penuturan korban konon katanya gelar perkara hari senin 27/3/23 tutur, dan meniru ungkapan korban pd awak medya
Medya blum. Mendapatkn confirmasi dari pihak penyidik dan terlapor terlapor,
Namun korban, tetap dlm pendirian nya, lewat kuasanya proses ini, cukup dihianati terdahulu
Akibat peristiwa itu, korban menjadi mendatangkn kerugian, pungkasnya diakhir pernyataan dan sudah milik publik, di komsumsi ksus ini
Tinggal penerapan hukumnya, apakah gugur, atau tidak??
Mari kita ikuti prkmbangan nya ksus pidana pemalsuan kk, ktp dan akta nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar